Lampung mataelang24.com
Derektorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Lampung menahan dua tersangka ( TSK ) kasus korupsi pengeololaan dana badan usaha milik antar kampung ( BUMAKAM ) di kabupaten Tulang Bawang.
kedua tersangka inisial ES ( 50 ) dan TA ( 50 ) selaku direktur serta komisaris PT Tulang Bawang maju bersama.
Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan ikwal penahanan tersebut.
keduanya kini ditahan di rumah tahanan ( Rutan ) Mapolda Lampung pada selasa ( 10/12/2024 ) waktu setempat.
“ Iya benar waktu kemarin setelah perkara ditetapkan P21 ,hari ini kami lakukan eksekusi penahanan “ ujarnya .
Di jelaskan oleh Umi,kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan.
Hasil penyelidikan menunjukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan penggelolaan BUMAKAM yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
“ Jadi modusnya badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama “ ungkap umi.
Lebih lanjut Umi menerangkan perbuatan kedua TSK jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM , dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendiriannya.
dana yang berasal dari dana Desa tahunan anggaran tahun 2016 ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
“ Audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp 2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepetingan pribadi,hinnga menyebabkan perusahan berhenti beroprasi,” ujar kadid humas.
Kombes Umi juga meyampaikan bahwa dua TSK telah ditetapkan dalam kasus ini dan dijerat dan diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
“ kami pastikan kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tandas perwira melati tinga mantan kapolres metro tesebut.
( Tim jurnalis Lampung )












