Kemiri, Kabupaten Tangerang – MataElang24.com, Kegiatan penyuluhan dari Dinas Koperasi bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kemiri sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (16/09/2025), menimbulkan tanda tanya besar di kalangan petani dan masyarakat desa. Pasalnya, diduga sejumlah pengurus Gapoktan juga merangkap sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih Se-Kecamatan Kemiri, kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melemahkan akuntabilitas kelembagaan.

Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, Gapoktan merupakan wadah kolektif petani untuk meningkatkan skala ekonomi, menyusun rencana kebutuhan kelompok (RDK/RDKK), serta memperoleh pembinaan melalui penyuluh pertanian.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa koperasi harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, demokrasi, dan kepengurusan yang bebas dari konflik kepentingan. UU tersebut juga melarang pengurus mewakili koperasi jika memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anggota koperasi.
Jika benar pengurus Gapoktan juga menjabat sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih di 7 Desa Se-Kecamatan Kemiri, maka dikhawatirkan akan terjadi:
pengambilan keputusan yang tidak adil bagi anggota maupun kelompok tani lainnya,
potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan dana, distribusi bantuan, dan program penyuluhan,
serta melemahnya mekanisme kontrol dan pengawasan internal.
Sejumlah peserta penyuluhan dan tokoh masyarakat Kemiri meminta Dinas Koperasi beserta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi mengenai siapa saja pengurus Gapoktan dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Mereka juga mempertanyakan apakah dalam AD/ART koperasi desa terdapat larangan rangkap jabatan, serta bagaimana peran penyuluh dilibatkan dalam mekanisme pengawasan sesuai Permentan 67/2016.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang diharapkan memberikan keterangan resmi. Masyarakat juga berharap pemerintah kabupaten bersama kecamatan segera melakukan evaluasi terhadap praktik kelembagaan desa agar sesuai regulasi, sehingga manfaat program benar-benar dirasakan secara adil oleh para petani.
(AM-02)












