Mataelang24com,LUBUK PAKAM – Setelah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akhirnya menyatakan terdakwa Sherly (38) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 21 hari kepada Sherly. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dakwaan terhadap terdakwa terbukti di persidangan.
Sebelumnya, pembacaan putusan sempat mengalami penundaan dari jadwal semula. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban, Tumbur Munte, SH, menyatakan menghormati amar putusan majelis hakim yang telah menyatakan Sherly bersalah. Namun demikian, ia menilai masih terdapat fakta-fakta penting selama persidangan yang belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan.
Menurut Tumbur, sejak awal persidangan pihaknya telah berulang kali mempersoalkan sejumlah keterangan terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah diuji di persidangan.
“Kami menghormati putusan hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Namun kami menilai majelis hakim belum mempertimbangkan keterangan-keterangan terdakwa yang menurut kami tidak benar selama proses persidangan. Seharusnya hal tersebut dapat dijadikan keadaan yang memberatkan,” ujar Tumbur.
Ia menegaskan, selama persidangan pihaknya telah menguraikan bahwa tuduhan terdakwa yang menyebut korban sebagai pelaku KDRT telah dipatahkan melalui Putusan Praperadilan Nomor 46/Pid.Pra/2025/PN Mdn yang menyatakan penetapan korban sebagai tersangka tidak sah serta memerintahkan penghentian penyidikan.
Selain itu, pihak korban juga telah membantah keterangan terdakwa terkait dugaan penganiayaan terhadap kakak kandung terdakwa karena menurut mereka persoalan tersebut telah memiliki putusan tersendiri dan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan di ruang sidang.
Meski demikian, Tumbur menilai putusan majelis hakim yang menyatakan Sherly terbukti bersalah telah menjadi penegasan bahwa unsur-unsur tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana didakwakan kepada terdakwa telah terbukti di hadapan persidangan.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Sherly menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum juga dikabarkan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Menanggapi hal itu, Tumbur berharap Pengadilan Tinggi Sumatera Utara nantinya dapat memeriksa kembali seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, termasuk keterangan para saksi, alat bukti, dan seluruh fakta yang telah diuji di muka persidangan.
“Kami berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dapat memberikan penilaian secara menyeluruh terhadap seluruh fakta persidangan sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” tutup Tumbur.












