Ini Penjelasan Ketua Komite dan Kepala Sekolah terkait Dugaan Pungutan di MAN 3 TASIKMALAYA

 

MataElang24
Kabupaten Tasikmalaya

Menindak lanjuti pemberitaan di media Mata Elang24 yang telah terbit pada tanggal 25 juli 2025 dengan judul Miris,MAN 3 CIAWI kabupaten Tasikmalaya diduga Melakukan Pungutan Liar,maka kami awak media diundang oleh pihak sekolah dan komite pada hari Jumat tanggal 25 juli 2025.

Menurut Yayat yang merupakan pegawai KEMENAG kabupaten Tasikmalaya bagian binmas yang telah pensiun per juli 2025 sekaligus ketua komite Menjabat 5 Tahun Di MAN 3 TASIKMALAYA bahwa sesuai dengan PERMENDIKBUD no 75 tahun 2016 keberadaan komite mungkin rekan rekan LSM dan media pun sudah mengerti dan mengetahui bahwa disini komite tidak berjalan sendiri akan tetapi mengadakan musyawarah dengan orang tua siswa maka terjadilah kesepakatan dengan orang tua siswa dengan jumlah siswa yang banyak dan overloud hingga 13 rombel penuh papar Yayat.

Berdasar pada pertimbangan kebutuhan madrasah yang disampaikan oleh pihak sekolah ke komite maka atas dasar musyawarah dengan orang tua siswa yang diketahui dan disetujui oleh kepala sekolah maka disepakati nominal rp.2.650.000.dan berita acara nya pun ada,dan sampai saat ini pihak madrasah tidak ada yang keberatan,hanya teknik pembayaran nya saja mampunya berapa silahkan ucap Yayat.

Masih Ditempat Yang Sama Yayat Menyampaikan ketika ada beberapa siswa yang mengundurkan diri dan wali siswanya pun sudah mengikuti rapat orangtua siswa dengan pihak komite karena ada biaya yang harus dibayar ke pihak sekolah,pak Yayat menerangkan ya gak apa apa,tapi kalau siswa yang mengundurkan diri tersebut masih berminat akan kami bantu” tutupnya

Kendati Demikian Berbeda sekali dengan keterangan kepala sekolah MAN 3 TASIKMALAYA R.Dadang Iskandar,bahwa pungutan sebesar Rp.2.650.000.tersebut memang tidak dibenarkan ,akan tetapi karena banyak kebutuhan sekolah yang tidak tercover oleh anggaran BOS,maka dengan terpaksa kami lakukan hal tersebut,dan juga untuk rombongan belajar (ROMBEL)ada kekosongan satu ROMBEL serta untuk siswa yang tidak mampu atau tidak sanggup membayar harus membawa SKTM dari desa ucapnya.

Pernyataan ketua komite dan kepala sekolah menuai reaksi dari ketua LSM GMBI kabupaten Tasikmalaya Alek Ramdani.
Sangat disayangkan sekolah negeri masih meminta sumbangan yang konotasi nya di pukul rata,oleh karena itu ketua LSM GMBI kabupaten Tasikmalaya Alek Ramdani menghimbau kepada dinas KEMENAG kabupaten Tasikmalaya dan kanwil Jabar untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap sekolah yang berada dibawah naungan nya.dan Untuk pungutan ini bertentangan dengan Permendikbud no 75 tahun 2016 yang didalamnya Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, baik secara individu maupun kolektif, menurut Ombudsman Republik Indonesia.
Penggalangan Dana:
Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya, namun dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Didalam Permendikbud no 44 tahun 2012 pun dijelaskan bahwa Pungutan
Merupakan sejumlah biaya yang dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/wali untuk membiayai keperluan pendidikan di sekolah. Permendikbud ini mengatur bahwa pungutan di sekolah negeri dilarang, namun sumbangan diperbolehkan.
Sumbangan:
Merupakan pemberian sukarela dari peserta didik atau orang tua/wali untuk mendukung kegiatan pendidikan di sekolah. Karena Konotasi Antara Sumbangan Dengan Pungutan Jelas Berbeda .
Ucap Alek Ramdani dengan tegas

Diduga karena terlalu memaksakan program Tersebut pihak sekolah ataupun komite abaikan Permendikbud no 75 tahun 2016 dan himbauan gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Untuk Mendapatkan Keterangan Resmi Dari pihak KEMENAG kabupaten Tasikmalaya Sampai Saat ini Belum Berhasil Dikonfirmasi

Ade Haryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *