IRWAN RANGKUTI.SH.MH SIAP MENDAMPINGI PANDI IRAWAN KORBAN KEKERASAN ANAK DIBAWAH UMUR. ” _MINTA POLRES MADINA SEGERA TANGKAP PELAKU_ “.

H. M RIDWAN RANGKUTI SH. MH Advocat & Dosen Fakultas Hukum UMTS siap mendampingi ibu Pandi Irawan korban kekerasan anak di bawah umur, doc Rajasobu (22/06/2024)

Mandailing Natal , MataElang24.com Advocat Senior asal Madina H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Mengutarakan Para pelaku yang menganiaya Pandi Irawan, baik yang menampar, memukul, menyulut api rokok dan menjepit jari kaki, dengan kaki kursi dapat dikenakan pasal pemberatan.

Kronologis kejadian, sabtu jumat dinihari sekitar pukul 02.30. Pandi Irawan (15 thn) dijemput dari rumahnya bersama warga dan aparat desa IP langsung di bawak ke Kantor Desa Tegal Sari, di ruangan kantor Desa korban di siksa untuk mengakui perbuatannya hingga sekitar pukul 11.00 Polsek Natal menjemput korban dari Kantor Desa Tegal Sari di boyong ke Mapolsek Natal.

Dihimpun keterangan dari warga setempat dan dikutip dari vidio yang beredar di medsos diduga keras ada 4 orang pelaku yang terus terusan melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu berinisial RE, Tbh, Rnl, dan IS.

H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH menjelaskan, “karena dilakukan oleh dua orang atau lebih, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU NO.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 KUHP yang dapat dihukum penjara minimal 3 tahun, jika mengakibatkan luka berat dapat dihukum 7 tahun penjara denda maksimal Rp.72.000.000,- .

” Sebagai Advokat saya meminta kepada penyidik Polres Madina, kiranya dapat bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan penyidikan perkara tersebut,” Ujar Advocat Senior asal Madina H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB (22/6) dihubungi awak media (bhayangkaranews23.id) Via WhatsApp beliau mengutuk keras perbuatan penganiayaan anak di bawah umur.

Disampaikan Dosen Fakultas Hukum UMTS tersebut, perkara penganiayaan terhadap anak – anak dan perempuan adalah perkara yang serius dan disegerakan penyidikannya.

” Perbuatan para pelaku tidak dapat ditolerir ,sekalipun korban melakukan pencurian atau berulang kali melakukannya, siapapun tidak dibenarkan untuk melakukan kekerasan terhadap anak-anak,” Ujar Ridwan Rangkuty geram

Imbuhnya lagi, Perdamaian yang pernah dibuat dan ditandatangani ibu korban menurut saya adalah siasat para pelaku agar perkara kekerasan tersebut tidak melebar, dalam kasus ini perdamaian tidak menggugurkan pidana

” faktanya setelah ibu korban melihat video kekerasan terhadap anaknya Pandi Irawan, ibu korban tidak menerima kekerasan tersebut dan membuat Laporan Polisi di Polres Madina,” Ujar Rangkuty lagi.

Saya siap mendampingi ibu korban untuk menuntut keadilan terhadap anaknya hingga proses penyidikan perkara tersebut berjalan dengan cepat hingga sampai ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

” Saya berharap penyidik Polres Madina segera bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan siapapun yang terlibat dalam perkara kekerasan terhadap Pandi Irawan tersebut,” Ujar Dosen Fakultas Hukum UMTS tersebut mengulangi.
(Rajasobu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *