MataElang24.com, Kab Tasikmalaya –Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Dengan peran ini, kehadiran PNS sangat dibutuhkan.
Akan tetapi, seperti halnya pekerjaan lainnya, ada kalanya seorang PNS tidak dapat hadir karena berbagai alasan. Namun, ASN absen tanpa alasan yang jelas atau melanggar aturan yang berlaku maka sanksi menyertai.
Seperti aturan terbaru, sanksi ASN/PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan berturut-turut selama 10 hari bakal dipecat. Lalu, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Aturan mengenai disiplin PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang di dalamnya memuat hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Sangat disayangkan dengan Bidang Irigasi DPUTRL, Kepala Bidang (Kabid) beserta Kepala seksinya (kasi) di duga melalaikan regulasi kedisiplinan ASN.
Bukan tanpa alasan setiap awak media mengunjungi kantor ruangan kerjanya selalu tidak ada.
Senin 26/8/2024 awak media mengunjungi kembali ruangan kerja kabid dan kasi bidang irigasi guna menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya dan sangat di sayangkan keberadaannya selalu tidak ada.
Hendra stap bidang irigasi ketika di klarifikasi mengenai kabid dan kasi yang selalu mangkir hendra menyebutkan setiap hari memang seperti itu
“kalau untuk minggu minggu kemarin Adanya cuma pagi-pagi sajah setelah itu keluar katanya mau menemui BPKP provinsi untuk kelapangan melakukan monev.”jelasnya
Untuk liding sektor terkait agar bisa ngasih tegoran dan himbauan dengan yang bersangkutan.
Reporter Ade Haryanto












