(KAKI) ,PENUNJUKAN PLT SEKDA ACEH AL HUDRI SAH, DAN SESUAI ATURAN.

Banda aceh, MataElang24.com, Ketua komite kurupsi Indonesia ( KAKI) Muamar saputra , menilai proses penunjukan pelaksana tugas ( PLT) sektaris daerah ( SEKDA) telah sesuai aturan,

 

Itu di atur dalam perundang undagan yang berlaku, terutama dalam ( UUD) no 23.tahun 2014. Tentang peraturan daerah Dan turunan nya,

 

Gubenur selaku kepala daerah, memiliki kewenagan penuh , untuk menunjuk seorang pejabat, Sebagai ( PLT) sekda provingsi,

 

( PLT) sekda itu di tunjuk jika terjadi kekosogan Jabatan dalam hal ini, plt sekda Aceh sebelum Nya DRS, Muhamad dirwansyah, M. SI.telah dilantik menjadi asisten admitrasi umum sekda aceh,

 

Penunjukan AL HUDRI oleh wakil gubenur aceh SAH. Dan tidak menyalahi aturan,

 

Syarat ( PLT ) sekda provingsi berasal Dari pejabat pimpinan tertinggi pratama ( eselon 11 ) Di lingkugan pemerintah provingsi Dan memiliki kompetensi Dan pengalaman di bidang pemerintahan,

 

Dan persetujaun ( MENDAGRI) menteri dalam negeri tetap di perlukan terutama jika jabatan ( PLT) Kira jabatan sekda Aceh lebih dari 6 bulan atau ada pertimbagan khusus,

 

Pelaksana tugas oleh (PLT) sekda Dengan kewenagan terbentuk Hingga sekda defenitif dan di tetap kan melalui proses seleksi

 

Masa jabatan (PLT) sekda harus sesuai aturan, Dan jabatan plt tidak boleh terlalu lama, kecuali Ada kebijakan khusus Dari pemerintah pusat,

 

Ketua KAKI Aceh muamar saputra sudah menghubungi wakil gubenur aceh melalui Pesan singkat WA, tapi belum Ada balasan,

 

KAKI mengharap pemerintah aceh ke depan bebas dari korupsi, dan setiap keputusan harus di musawarah Kan, demi kesejahtraan masarakat Aceh. Pungkas muamar saputra. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *