Mataelang24com,KANDANGAN — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kandangan menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan Pemasyarakatan. Seluruh petugas dan masyarakat diimbau untuk bersama-sama menolak, melaporkan, dan melawan segala bentuk gratifikasi yang berpotensi merusak integritas serta membuka pintu terjadinya tindak pidana korupsi.
Karutan Kandangan menyampaikan bahwa gratifikasi bukan sekadar persoalan pemberian atau penerimaan sesuatu. Dalam kondisi tertentu, gratifikasi dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi dan berpotensi memengaruhi independensi serta profesionalitas dalam memberikan pelayanan.
Melalui kampanye “STOP GRATIFIKASI!”, Rutan Kandangan mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparansi, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pemberian atau penerimaan gratifikasi maupun bentuk pelanggaran lainnya di lingkungan Rutan Kandangan.
📞 Layanan Pengaduan Rutan Kandangan:
0852 4554 8700
Langkah kecil untuk berkata jujur merupakan bagian penting dalam membangun institusi Pemasyarakatan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
“Jujur Hari Ini, Indonesia Lebih Baik!”
Rutan Kandangan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas demi mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin berdampak positif bagi masyarakat.
#kemenimipas #ditjenpas #pemasyarakatan #guardandguide #infoimipas #kanwilditjenpaskalsel #rutankandangan #StopGratifikasi #TolakGratifikasi #AntiKorupsi #PemasyarakatanBersih #Integritas












