MataElang24.com – Kabupaten Tasikmalaya Menyikapi dugaan pungutan di MAN 3 TASIKMALAYA sebesar Rp.2.650.000 untuk dana sumbangan pendidikan dan Rp.600.000 untuk Seragam ,
Pasalnya ada beberapa pernyataan komite dan kepala sekolah yang memaparkan bahwa pungutan ini tiap tahun juga ada.
Dan juga bukan di MAN 3 TASIKMALAYA saja,sekolah MAN yang lainnya juga sama ucap kepala sekolah R.Dadang Iskandar.
Dan juga pemaparan dari ketua komite juga diperbolehkan memungut ke orangtua siswa dengan musyawarah.
Pernyataan KAMAD Seksi Madrasah Dadang Solihin senada dengan komite MAN 3 TASIKMALAYA, Dirinya Mengatakan pungutan tersebut diperbolehkan asalkan ada musyawarah dengan orang tua siswa,dan besarnya pungutan itu harus berdasarkan pada kebutuhan madrasah ucap Dadang Solihin melalui sambungan telepon
WhatsApp.
Tambahnya Dadang untuk siswa yang tidak mampu diwajibkan membuat SKTM ” Ujarnya
Lanjutnya Dadang Solihin Berulang Menyampaikan boleh boleh saja untuk mendapatkan keterangan SKTM bahwa siswa tersebut memang tidak mampu
Untuk PengawasanDan Pembinaan Dari Sebelum SPMB Sudah Dilaksanakan Terkait Juklak Juknisnya. Dan Memang Untuk Pungutan Ini Memang Diperbolehkan, Untuk Masalah Pungutan Ini Ranahnya Ada Di Komite Pihak Kemenag Tidak Tau Apa apa Silakan Berkomunikasi Dengan Komite Dan Ini Sudah Sesuai Dengan PMA ” Tukasnya
Luar Biasa Program Yang Notabene Sumbangan Sukarela Kini Seakan Diwajibkan Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Yang Diduga Jelas Konotasinya Ini Bukan Ke Arah Sumbangan Tapi Pungutan Yang Sifatnya Wajib Dan Nilai Jumlah Uangnya Ditarget
Sementara Di Aturan PMA (Peraturan Mentri Agama) no 16 tahun 2021 Aturuan tersebut Menerangkan dalam pasal 11 ayat 1,2 dan 3 yang berbunyi
(1) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dalam pasal 10 berbentuk bantuan dan/atau sumbangan
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber pada
1. Pemerintah
2. Pemerintah daerah
3. Pelaku usaha
4. Badan usaha dan atau
5. Lembaga non pemerintahan
(3) Komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik,kepala madrasah dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
Untuk itu berdasarkan pada PMA no 16 tahun 2020 demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan Melakukan Hal Preventif terwujudnya PAPS(pencegahan anak putus sekolah)
Untuk Itu kepada aparat penegak hukum Cyber Pungli dan dinas terkait Kemenag Kanwil Jawa Barat Atau Inspektorat Jawa Barat Segera turun Tangan guna Mengaudit Dengan Adanya Dugaan Pungutan Liar Di MAN 3 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya
Ade Haryanto












