Jakarta Barat – MataElang24.Com, Ditemukan Penjual Salah Satu Toko Obat Berkedok Kosmetik Namun Menjual Obat Terlarang Jenis.G.Exsymer dan Tramadol Tampa Mengantogi Izin Dinas Kesehan yang Berada di Jln.Raya Swadaya Rt.008 Rw.10.No 100 depan Alpamidi Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.Kamis (12 September 2024)

Dengan keberadaan nya .Toko obat tersebut warga merasa Resah nya berdampak negatif pengaruh dari pemakaian obat keras. itu juga sangat memperhatikan sekali pemakaian Tanpa pengawasan kesehatan Izin dokter dapat membahayakan merusak otak manusia.
“Pantas saja angka kriminalitas kenakalan anak Remaja tawuran kian meningkat akhir akhir ini. kemukinan adalah dari efek peredaran obat keras yang dapat di jual bebas . Tanpa harus memakai Resep Dokter. jelas ini melanggar Pasal 197 dan pasal 198 Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan .degan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
”
“Kami selaku warga setempat yang tidak mau di sebut nama Nya memohon. kepada aparatur kelurahan beserta jajaran nya dan kecamatan Serta aparat setempat.untuk menindak langsung penjual Toko obat ilegal berkedok kosmetik yang jelas jelas merusak moral. generasi penerus bangsa” Tandas nya”.
( Bambang & Budi)












