LBH Bintang Sembilan Nusantara Pastikan Akan Dampingi Bambang Hingga Proses Persidangan

 

Tulang Bawang Barat mataelang24.com
Lembaga bantuan hukum ( LBH ) Bintang Sembilan Nusantara ( BSN ) pastikan bahwa kasus dugaan perbuatan perzinahan 284 yang dilakukan Selamet dan Sri Lestari,keduanya warga Indraloka II kecamatan Way Kenanga Tulang Bawang Barat Lampung yang kasusnya sedang ditangani Satreskrim PPA Polres Mesuji Lampung berlanjut ke persidangan.

Adanya informasi LBH BSN akan dampingi Bambang Hartono suami sah Sri Lestari yang melaporkan Sri dan Selamet ke Polres Mesuji atas dugaan perbuatan melawan hukum 284 perzinahan,di terima wartawan dari Junaedi,S.H salah satu angota LBH BSN Lampung perwakilan Tulang Bawang Barat pada rabu ( 31/7/2024 ) pukul 14,00 WIB.

Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara didirikan untuk membantu masarakat yang terzolimi untuk mencari keadilan dan berupaya menempatkan kebenaran diatas kepetingan kelompok atau pribadi hal itu disampaikan Junaedi saat sedang berada di tempat kerjanya menerima kunjungan wartawan dengan baik,

” Salah satu misi yang harus ter realisasi dari tujuan LBH BSN didirikan adalah menbela masarakat bawah atau wong cilik agar yang benar dibenarkan bukan membenarkan yang salah karena ada uang,kami dari tim BSN pastikan laporan polisi Bambang terkait 284 perzinahan berlanjut sampai meja hijau tidak ada itu 86 atau damai seperti isu berkembang di masarakat bahwa kasusnya tidak berlanjut karena Bambang sudah menerima uang kompensasi sebesar Rp 50 juta dari terlapor selamet isu itu gakbenar,” kata Jinaedi.

Lebih lanjut Junaedi menambahkan bahwa diri nya akan segera berkordinasi dengan para Advokat senior lain yang berada dikantor pusat LBH BSN yang berkantor di jalan Raya Cangkudu Selapajang,cisoka Tangerang,

” orang orang kecil dan terzolimi seperti Bambang wajib dibela bang,gimana tidak Bambang itukan kuli cabut singkong anak buah Selamet, dan terlapor begitu tega merebut dan menzinai Sri Lestari istri Bambang ,jika dalam waktu dekat ini penyidik Polres Mesuji sudah memberi kabar penyelidikan dan penyidikan kasus 284 sudah P21 saya akan kordinasi dengan sekjen BSN Bapak M.Indra Gunawan, S.H M.H C.HL C.PS C.Med agar bisa menurunkan Advokat dari pusat bersama saya menegak kebenaran sesuai bukti dan fakta agar Selamet dan Sri mendapat hukuman yang setimpal,” imbuh nya

menurut Junaedi bukti dan saksi sudah berada di tangan penyidik empat saksi pengerebekan dua dari masarakat dua dari TNI dan Polri,bukti rekaman vidio seusai pengerebekan di rumah kosong register 45 pekat mesuji,pengakuan Selamet dan Sri bahwa terlapor berdua itu mengakui melakukan hubungan layaknya suami istri minimal 1 bulan sekali selama 6 bulan,dan dipastikan bahwa info yang meyebar luas dimasarakat bahwa adanya salam tempel dari Selamet ke penyidik Polres mesuji tidak benar saya pastikan hoax dan Junaedi sinergi penyidik sangat terbuka terkait perkembangan laporan Bambang.

 

( Tim/Kaperwil Lampung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *