OPINI | PROGRAM PEMERINTAH
Jakarta — MataElang24.com, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah yang digagas langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dengan anggaran yang sangat besar—diproyeksikan mencapai sekitar Rp335 triliun per tahun—program ini memikul harapan besar: memastikan tidak ada lagi anak sekolah yang berangkat tanpa sarapan, menekan kebiasaan jajan sembarangan, serta membangun generasi Indonesia yang sehat, kuat, dan cerdas sebagai fondasi Indonesia Emas 2045.
Secara filosofis dan konstitusional, MBG adalah program yang mulia. Negara hadir memenuhi hak dasar anak sebagaimana amanat UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan kesejahteraan yang layak, termasuk pemenuhan gizi. Dalam konteks ini, MBG bukan sekadar program sosial, tetapi investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia bangsa.
Namun, di lapangan, cita-cita besar itu berhadapan dengan realitas pahit tata kelola.
Berbagai laporan dan temuan publik menunjukkan bahwa implementasi MBG—yang dikelola melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—masih jauh dari standar ideal. Kualitas makanan yang disajikan di sejumlah daerah dinilai minim nilai gizi, tidak proporsional, bahkan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Lebih memprihatinkan lagi, muncul kasus keracunan massal siswa, yang menyebabkan banyak anak harus dilarikan ke rumah sakit, bahkan dilaporkan ada korban meninggal dunia.
Ini bukan sekadar persoalan teknis dapur. Ini adalah alarm keras bagi negara.
Ketiadaan laboratorium uji pangan di dapur-dapur SPPG, lemahnya pengawasan rantai pasok bahan makanan, serta tidak seragamnya standar operasional prosedur (SOP) menunjukkan bahwa MBG dijalankan dengan pendekatan proyek anggaran, bukan pendekatan keselamatan dan kualitas. Dalam kondisi seperti ini, makanan yang seharusnya menjadi sumber kesehatan justru berubah menjadi ancaman bagi keselamatan anak-anak sekolah.
Kritik publik terhadap MBG bukanlah penolakan terhadap programnya, melainkan protes terhadap tata kelola yang longgar dan regulasi yang belum matang. Anggaran besar tanpa kontrol ketat hanya akan membuka ruang bagi pemborosan, penyimpangan, bahkan potensi korupsi berjubah program kerakyatan.
Oleh karena itu, kajian ulang regulasi MBG menjadi kebutuhan mendesak, bukan pilihan.
Pertama, pemerintah perlu menetapkan standar nasional gizi dan keamanan pangan yang bersifat wajib, terukur, dan diaudit secara berkala. Setiap dapur SPPG harus memenuhi syarat minimal: tenaga ahli gizi, tenaga sanitasi, serta akses laboratorium uji pangan—baik mandiri maupun bekerja sama dengan fasilitas kesehatan daerah.
Kedua, pengawasan MBG tidak cukup diserahkan pada satu institusi. Diperlukan pengawasan berlapis yang melibatkan Kementerian Kesehatan, BPOM, pemerintah daerah, hingga partisipasi masyarakat dan komite sekolah. Transparansi anggaran dan kualitas harus dibuka ke publik agar program ini benar-benar dapat dikontrol secara sosial.
Ketiga, MBG harus ditetapkan sebagai program skala prioritas berbasis wilayah. Daerah dengan tingkat stunting tinggi, kemiskinan ekstrem, dan keterbatasan akses pangan harus menjadi fokus utama. Pendekatan seragam secara nasional tanpa mempertimbangkan kapasitas daerah hanya akan memperbesar risiko kegagalan.
Keempat, negara harus tegas: keselamatan anak adalah hukum tertinggi. Jika ada kelalaian yang menyebabkan keracunan atau korban jiwa, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas, bukan sekadar evaluasi administratif.
Pada akhirnya, MBG akan dikenang sebagai sejarah baik atau sejarah kelam, sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah melakukan koreksi. Program sebesar dan semulia apa pun, jika dijalankan tanpa tata kelola yang ketat, hanya akan melahirkan ironi: makan bergizi yang beracun, dan niat baik yang melukai rakyatnya sendiri.
Kritik ini adalah bentuk kepedulian. Karena masa depan anak-anak Indonesia tidak boleh dipertaruhkan oleh kelalaian regulasi dan lemahnya pengawasan.
— Opini Publik, Wan Noorbek
#dprri #menkesri #kpk #presidenri #prabowosubianto
(AM-02)












