@Alwiyan Rakjat Biasa
Cilegon Banten — MataElang24.com, “Bangsa yang lemah dan sakit bukanlah bangsa yang miskin sumber dayanya, tapi bangsa yang tak pernah memperjuangkan ideologi dan cita-citanya. Pada dasarnya kisah bangsa bangsa di dunia ini adalah kisah bangsa yang sehat mengalahkan bangsa yang sakit lalu memperalatnya.”
Diantara sekian banyak persoalan bangsa dan negara ini selain korupsi, pengangguran, kemiskinan yang disebaban oleh praktik kapitalisme dan persoalan lainnya adalah ketahanan pangan dan energi dari sisi mutu kualitas, kuantitas dan kedaulatannya, sehingga hal tersebut sangat berpengaruh terhadap laju pembangunan kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Satu-satunys cara dan mendesak untuk memperbaiki persoalan tersebut adalah mengupayakan penguasaan negara terhadap sektor pangan dan energi dari hulu hingga hilir melalui nasionalisasi.
Nasionalisasi sektor pangan dan energi dari hulu hingga hilir dipandang sebagai langkah nyata, penting dan strategis untuk mencapai kemakmuran dan kedaulatan bangsa. Dengan menguasai sektor-sektor strategis oleh negara maka negara dapat lebih efektif dalam mengatur distribusi sumber daya, memastikan kesejahteraan rakyat serta pembangunan stabilitas ketahanan nasional.
Nasionalisasi sektor pangan dan energi dari hulu hingga hilir memiliki landasan konstitusi dan hukum yang kuat, sejalan dengan pasal 33 UUD 45 :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Selain itu, jika merujuk kepada pasal 51 UU 5/99 : _”Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah”_ .
Kemakmuran, kedaulatan pangan dan energi serta stabilitas ketahanan nasional adalah harapan yang tidak bisa dipungkiri menjadi harapan yang diinginkan oleh semua bangsa di dunia. Indonesia memiliki peluang dan potensi untuk mendapatkan harapan-harapan tersebut. Namun demikian, tentu ada ancaman bagi proyek nasionalisasi ekonomi, diantaranya adalah korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain ancaman diatas, adalah kendala berupa lemahnya profesionalisme dalam manajerialnya. Dengan segala potensi dan kendala yang ada, negara ditantang dan dituntut untuk mampu mensejahterakan rakyatnya dan sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya
Lalu dari mana dana nasionalisasi pangan dan energi dari hulu hingga hilir diperoleh ? Pembiayaannya bisa diperoleh dari berbagai sumber, termasuk anggaran negara atau kerja sama dengan lembaga keuangan internasional. Penting untuk memastikan bahwa sumber dana yang digunakan agar tidak memberatkan rakyat dan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Jika terpaksa harus hutang luar negeri, tidak masalah jika itu hutang produktif, yang masalah itu hutang konsumtif dan hutang judol apalagi dikorupsi. Asalkan tidak dikorupsi dan terkelola secara profesional, insya Allah 10 tahun sejak penerapan nasionalisasi tanpa ada lagi swasta cawe-cawe bisnis di sektor pangan dan energi dari hulu hingga hilir maka Indonesia akan menjadi negara yang paling sejahtera dan naik bargaining positionnya dalam pergaulan internasional setingkat dibawah China, tapi jika ingin setingkat dengan China, maka Indonesia harus punya ribuan senjata nuklir antar benua. Pertanyaannya, mau atau tidak ?
Redaksi MataElang24.com
(AM-02)












