Miris, MAN 3 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Diduga Melakukan Pungutan Liar

 

 

Mata Elang24
Kabupaten Tasikmalaya
Pungutan liar (pungli) di sekolah negeri adalah praktik meminta atau menerima uang secara tidak sah dari siswa atau orang tua siswa. Pungli ini seringkali terjadi dalam berbagai bentuk, seperti uang pendaftaran, uang komite, uang ekstrakurikuler, uang study tour, dan lain-lain, yang seharusnya tidak dipungut atau bersifat sukarela, tetapi dipaksakan.

Begitu juga yang terjadi di salah satu sekolah negeri MAN 3 Ciawi kabupaten Tasikmalaya yang diduga lakukan Pungutan dengan dalih sumbangan pendidikan.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya memaparkan ada biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 2.650.000 untuk sumbangan pendidikan dan Rp.600.000 untuk seragam ucapnya.
Saya heran pak,kan yang namanya sekolah negeri menurut Gubernur Jawa Barat gratis ini kok bayar ya pak ucapnya ketika ditemui awak media.

9

Senin 21 juli 2025 awak media menemui ketua komite Yayat,namun Yayat tidak ada dirumahnya,melalui sambungan telepon WhatsApp,Yayat mengarahkan agar menemui Ato Daryanto sebagai anggota komite.

Ato Rinanto S.Ip yang merupakan ketua KPAI kabupaten Tasikmalaya dan juga anggota komite MAN 3 CIAWI membenarkan adanya biaya sebesar Rp 2.650.000,dan pungutan ini menurut saya sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada yang salah serta sah-sah saja terang Ato dirumah kediamannya.dan ini merupakan hasil musyawarah antara komite dan orang tua siswa serta berita acara nya pun ada ungkapnya.
Akan tetapi berita acara tersebut tidak akan saya tunjukan kepada anda(awak media)dengan alasan ini untuk konsumsi orang orang yang tepat tutupnya.

Akan tetapi kepala sekolah MAN 3 Ciawi kabupaten Tasikmalaya bernama R.Dadang Iskandar menjelaskan di ruang kerjanya pada tanggal 23 juli 2025 bahwa untuk pungutan sebesar Rp.2.650.000 ini memang tidak dibenarkan.akan tetapi kami terpaksa memungut sumbangan kepada orang tua siswa untuk menutupi kekurangan biaya yang tidak tercover oleh dana BOS dan BPMU,karena dana BOS dibawah kemenag berbeda dengan dana BOS di dinas pendidikan.Dana BOS dibawah kemenag itu kecil berbeda dengan Dana BOS dibawah DISDIK terangnya..sehingga untuk menutupi kekurangan tersebut dibebankan ke siswa atas dasar musyawarah dan untuk siswa yang tidak mampu diwajibkan membuat SKTM (surat keterangan tidak mampu) dari desa terang nya.
Masih menurut kepala sekolah,siswa yang mendaftar pun berkurang yang tadinya 418 siswa menjadi 406 siswa sehingga terjadi kekosongan satu rambel tutupnya.

Jelas dalam hal ini pihak sekolah ataupun komite diduga telah mengabaikan aturan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia diantaranya UU Permendikbud no 75 tahun 2016 yang didalamnya Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, baik secara individu maupun kolektif, menurut Ombudsman Republik Indonesia.
Penggalangan Dana:
Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya, namun dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Didalam Permendikbud no 44 tahun 2012 pun dijelaskan bahwa Pungutan
Merupakan sejumlah biaya yang dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/wali untuk membiayai keperluan pendidikan di sekolah. Permendikbud ini mengatur bahwa pungutan di sekolah negeri dilarang, namun sumbangan diperbolehkan.
Sumbangan:
Merupakan pemberian sukarela dari peserta didik atau orang tua/wali untuk mendukung kegiatan pendidikan di sekolah.

Sampai berita ini diterbitkan pihak ketua komite Yayat belum terkonfirmasi dan pihak KEMENDAG juga belum terkonfirmasi.
Bersambung…….

Ade Haryanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *