Diduga bangunan liar karena tidak adanya plank PBG
Medan- mataelang24.com – Beralamat di jalan Marelan pasar 2 timur kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, adanya pembangunan rumah yang disebut -sebut milik warga Tembung diduga dibangun tidak memakai izin PBG akan tetapi pekerjaan masih berjalan mulus tanpa ada hambatan dan diduga ada main mata dengan pihak pemerintah setempat.
Dari amatan awak media ini ketika melakukan investigasi langsung ke lokasi pembangunan pada Sabtu 20 April 2024, saat mandor dikonfirmasi, jawabannya sangat diluar dugaan sang mandor menyebutkan dengan logat arogan marah “Ada pernah rumah pribadi pakai izin, ngarang saja kalian, “ucap mandor sembari meninggalkan awak media ketika melakukan pantauan
Terkait masalah mendirikan bangunan sudah diatur melalui Perwal kota Medan No.42 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal kota Medan No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda kota Medan tentang retribusi bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perzinaan berupa PBG.
Apalagi untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi setiap bangunan gedung telah diatur dan sudah ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat (1) UU bangunan gedung mari kita berkolaborasi terkhusus Pemko Medan, Kecamatan Medan Marelan. (EA)












