Miris! Oknum Pejabat ASN Kecamatan Kemiri Diduga Menjadi Makelar Pembentukan Beberapa OKP

Gambar ilustrasi ASN Harus Netral

Kemiri, Tangerang – Mataelang24.com – Dugaan adanya permainan dalam pembentukan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kecamatan Kemiri semakin mencuat. Sejumlah elemen masyarakat menyoroti ketertutupan dalam proses regenerasi kepemimpinan OKP yang dinilai tidak transparan dan terkesan eksklusif. Bahkan, oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kecamatan diduga kuat turut terlibat dalam pengkondisian proses pemilihan kepengurusan OKP.

Kecamatan Kemiri memiliki sekitar 34 ribu pemilih, termasuk pemuda-pemudi yang memiliki kompetensi di berbagai bidang seperti pendidikan, pertanian, kepemimpinan, pemerintahan, sosial, ekonomi, dan hukum. Namun, kesempatan mereka untuk berpartisipasi dalam OKP seolah tertutup. Tim Pemerhati Kecamatan Kemiri, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, menilai ada pihak yang sengaja membatasi ruang bagi tokoh-tokoh muda berkompeten agar tidak dapat berkiprah melalui organisasi kepemudaan.

Dugaan Keterlibatan Oknum ASN

Berdasarkan pernyataan dari salah satu pemerhati, seorang pejabat ASN di Kecamatan Kemiri diduga melakukan intervensi dalam pembentukan OKP. Dugaan praktik yang dilakukan antara lain pendekatan kepada calon kandidat tertentu serta adanya indikasi permainan uang demi memastikan posisi strategis dalam OKP diberikan kepada pihak yang telah disiapkan sebelumnya.

Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Selain itu, praktik yang membatasi keterbukaan informasi dalam pemilihan kepengurusan OKP juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan transparansi dalam berbagai aspek pemerintahan dan organisasi publik.

Kejanggalan dalam Proses Pemilihan OKP

Hasil musyawarah Tim Pemerhati Kecamatan Kemiri yang terdiri dari ormas, lembaga, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan beberapa awak media menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pembentukan OKP di Kecamatan Kemiri, di antaranya:

  1. Kepala desa diduga tidak memberi tahu pengurus Karang Taruna desa, minimal kepada ketua, sekretaris, dan bendahara.
  2. Pemilihan ketua Karang Taruna Kecamatan Kemiri diduga sudah dikondisikan, dengan hanya membawa perwakilan pengurus tertentu yang diarahkan untuk memilih satu kandidat secara aklamasi.
  3. Ketua demisioner tidak dihadirkan dalam temu karya Karang Taruna Kecamatan Kemiri.
  4. Panitia seleksi (SC dan OC) diduga telah menetapkan calon ketua terpilih sejak 20 hari sebelum acara temu karya.
  5. SC dan OC tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai syarat mutlak panitia pelaksana, namun tetap menjalankan acara meskipun ada cacat prosedural. dan yang di duga ketua SC bukan berdomisili di wilayah kecamatan kemiri
  6. Pemuda Karang Taruna desa atau kecamatan tidak diberi kesempatan untuk menjadi kandidat ketua, kecuali yang telah ditentukan oleh panitia.
  7. Tim fasilitator kecamatan dan Karang Taruna Kabupaten Tangerang seolah mengabaikan aturan dan prosedur OKP yang berlaku.
  8. Pemerintah desa diduga tidak pernah memberikan ruang kepada para tokoh pemuda untuk terlibat dalam pembentukan OKP, baik Karang Taruna maupun organisasi lainnya.
  9. Pada Saat Pelantikan, Seharusnya Pihak Kecamatan/Camat Kemiri yang Melantik Karang Taruna Kecamatan, bukan secara langsung oleh Pengurus Karang Taruna Kabupaten Tangerang

Dampak dan Tuntutan Masyarakat

Situasi ini membuat OKP di Kecamatan Kemiri tidak berkembang dan stagnan. Para pemerhati menilai lemahnya transparansi dan dominasi kepentingan tertentu mengakibatkan organisasi kepemudaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini berpengaruh pada minimnya kreativitas dan inovasi di kalangan pemuda, serta tidak adanya program kerja konkret dari organisasi seperti Karang Taruna, Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK), dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Sebagai respons terhadap dugaan penyimpangan ini, Tim Pemerhati Kecamatan Kemiri menuntut kepada pihak terkait, termasuk Pembina OKP, Pengurus OKP Kabupaten Tangerang, serta kepala desa se-Kecamatan Kemiri, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembentukan OKP. Mereka meminta adanya keterbukaan informasi, keadilan dalam perekrutan kepengurusan, serta pengawasan ketat terhadap praktik yang bertentangan dengan aturan.

Apabila dugaan keterlibatan oknum ASN dalam pengkondisian pemilihan OKP terbukti, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mencantumkan pemberhentian bagi pegawai negeri yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Selain itu, pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mengatur tentang transparansi dalam pelayanan publik.

Diharapkan dengan adanya perhatian serius dari pihak berwenang, pembentukan OKP di Kecamatan Kemiri dapat lebih transparan, demokratis, dan memberikan kesempatan bagi pemuda-pemudi berkompeten untuk berkontribusi bagi daerah mereka.

(AM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *