Pembangunan Gerbang SD Negeri Banyuresmi Secara Swadaya 

Mataelang24.com, Kabupaten Tasikmalaya, Pembangunan pembuatan gerbang SD negeri banyuresmi kecamatan Sukahening yang tengah dikerjakan oleh pihak sekolah melalui komite dan swadaya masyarakat yang pengerjaanya sudah hampir selesai kini menjadi perhatian.

Pasalnya, anggaran yang digunakan untuk pembuatan gerbang tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat.

Menurut PLT kepala sekolah ibu Sri menerangkan bahwa untuk pembangunan pembuatan gerbang karena saya menjadi PLT di sekolah Banyuresmi diangkat pada tanggal 12 Juni 2024 dan pada bulan 17 juli 2024 ketua komite mengajukan rencana pembangunan gerbang maka saya selaku PLT kepala sekolah tersebut menyambut baik rencana tersebut dimana anggaran nya merupakan swadaya masyarakat dan orang tua siswa.

Berdasarkan hasil musyawarah antara komite dan orang tua siswa,maka untuk biayanya per siswa dipungut Rp.100.000 per siswa.

Serta untuk tahapan tahapan seperti berita acara dan dokumen dokumen nya telah tertib,ucap nya Ibu Sri.

Dan saya pun telah meminta izin Dinas Pendidikan,karena ini akan merubah alih fungsi dari ruangan kelas menjadi Gerbang,maka saya telah mendapat izin dari Dinas Pendidikan paparnya .

Senada dengan keterangan PLT kepala sekolah Banyuresmi Ibu Sri,Ketua Komite Asep memberikan keterangan yang sama bahwa semua tahapan tahapan nya telah rapih ,dari mulai musyawarah kesepakatan orangtua siswa sampai berita acaranya pun sudah tertib,papar Asep.

 

Sementara menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

 

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

 

Ketua dewan pimpinan daerah Jajaran Wartawan Indonesia (JWI ) Tasik Raya, Dharma eka yudiawan S.pd memberikan komentar,”Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan.

Dan dalam aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pun sangat jelas aturannya. ini sangat tidak di benarkan Dalam menentukan pungutan, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa”. Ini jelas pungli, sekolah tsb bisa di laporkan ke inspektorat dan dinas supaya mendapatkan sanksi tegas dan pembinaan terkait hal ini tegasnya.

 

Ade Haryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *