Pembangunan Menara Tower di Griya Dadap Diduga Melanggar SOP

Kabupaten Tangerang, MataElang24.com – Proyek pembangunan menara tower (BTS) di Kampung Dadap Romene, RT 01 RW 011, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) dan melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Berdasarkan pantauan tim awak media di lokasi pada Senin (10 Maret 2025), jarak pembangunan menara tower yang berdekatan dengan pemukiman warga jelas melanggar ketentuan yang mengharuskan jarak aman minimal 20 meter dari area pemukiman. Selain itu, ditemukan juga bahwa pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) atau mematuhi protokol K3 yang seharusnya diterapkan sesuai dengan peraturan pemerintah.

 

Zaki, salah seorang pekerja di lokasi, mengungkapkan bahwa pembangunan menara BTS ini sudah berlangsung sekitar dua minggu. “Pekerjaannya sudah berjalan kurang lebih dua minggu,” ujar Zaki. Dia juga menambahkan bahwa meskipun proyek ini berada di area pemukiman padat penduduk, masalah perizinan merupakan urusan pihak lain. “Kami hanya mengerjakan pembangunan tower, sementara untuk masalah perizinan, itu urusan bagian lain, namanya Pak Yopi,” jelas Zaki.

 

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Yopi selaku penanggung jawab pembangunan menara BTS tersebut belum memberikan tanggapan terkait perizinan proyek ini melalui sambungan WhatsApp.

 

Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai legalitas proyek tersebut dan memastikan bahwa pembangunan menara tower ini sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

 

(BMG 041)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *