PERMATRA MINTA PD. PAYA PINANG BONGKAR BANGUANAN DAN TANAMAN DILAHAN SENGKETA.

Tebing Tinggi, mataelang24.com- Perkumpulan Perjuangan Masyarakat Tradisional (PERMATRA) Kabupaten Serdang Bedagai mengeluarkan Surat Peringatan kepada PT.PD. Paya Pinang untuk membongkar bangunan dan tanaman di area perkebunan Desa Paya Mabar dan Sei buluh. 14/2/2025

DAlam surat bernomor : 019 PERMATRA SERGAI/II/2025 tertanggal 12 Februari 2025 PERMATRA memberikan tenggang waktu 3 hari kerja kepada PT.PD. Paya Pinang untuk melaksanakan pembongkaran tersebut terhitung sejak tanggal 12 – 13 Pebruari 2025.
Ketua PERMATARA Redi Sumanti yg di sambangi awak media Bhayangkaranews mengatakan bahwa lahan seluas sekitar 2000 hektar tersebut merupakan tanah Eks Dahris CO milik Alm. Ahmad Dahlan Nasution yang telah memberikan hak kepada masyarakat berupa hak sewa.
HGU. PT. PD. Paya pinang telah berakhir pada 31 Desember 2013 sampai saat ini belum dapat diperpanjang. Namun perusahaan masih menggunakan lahan tersebut. Ujar Redi Sumantri.

PERMATRA menyampaikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan ke Kejaksaan Agung RI jika PD. Paya pinang tidak mengindahkan peringatan ini.
Surat peringatan ini didasarkan pada berbagai regulasi termasuk Peraturan Menteri ATR. / BPN No.17 Pasal 24 yang mengatur tentang kewajiban pembongkaran bangunan dan tanaman setelah HGU berakhir dalam jangka waktu 6 bulan. (Sw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *