Deli Serdang, mataelang24.com. Hasil survey Yayasan Lembaga Lingkungan Hidup dan Pejuang Iklim Indonésia (L2HPI-I, Badan Hukum AHU – 0001190.AHA.01.04 THN 2022)…terkait adanya pencemaran lingkungan di aliran sungai Kerok, awak media mataelang24 mendatangi kantor Yayasan L2HPI-I yang terletak di jalan Sempurna kota Medan, Kamis (12/09/2024)

Sungai Kerok yang berada di desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupatèn Deli Serdang merupakan salah satu sumber air yang mengairi persawahan di seputaran desa tersebut.
Terindikasi perusahan tersebut Kebal Hukum , yang diketahui pemiliknya berinisial PW alias Hok Eng, pihak Yayasan akan meninjau kasus tersebut dengan Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dan PP nomor 101 tahun 2014 Tentang Pengolahan Limbah.

Pihak L2HPI-I menjelaskan sesuai hasil survey yang mereka lakukan bahwasanya ditemukan adanya pipa yang mengalirkan limbah pabrik yang berwarna biru dan berbusa ke aliran sungai Kerok tersebut.
“Perusahaan memang ada membuat kolam limbah sederhana yang bisa kita lihat dari benteng sungai dan diduga tidak standar sesuai aturan yang berlaku, karena air yang keluar ke sungai berwarna dan berbusa” terang salah satu staf L2HPI-I

Tambahnya lagi, “Padahal sungai Kerok tersebut adalah salah satu sumber air bagi petani yang memiliki sawah disepanjang alirannya.”
Diduga kebal hukum, perusahaan yang tidak mempunyai plank nama perusahaan tersebut, tidak menghiraukan surat yang pernah dilayangkan pihak Yayasan L2HPI-I bahkan pemiliknya (PW) saat dikonfirmasi via WA hanya mengirimkan gambar pemandangan saja bukan jawaban yang dimaksud Yayasan L2HPI-I tersebut…(Bersambung)












