Oleh: Ahmad Fahrur Rozi
Jakarta — MataElang24.com, Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan salah satu capaian penting dalam sejarah hubungan negara dan pesantren. Untuk pertama kalinya, negara memberikan pengakuan yang tegas terhadap pesantren sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat sekaligus sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Bagi kalangan pesantren, pengakuan tersebut bukan sekadar kemenangan administratif. Ia merupakan pengakuan atas kontribusi panjang pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun karakter masyarakat, menjaga nilai-nilai keagamaan, serta melahirkan banyak tokoh yang berperan dalam perjalanan Republik Indonesia.
Namun, tujuh tahun setelah undang-undang itu disahkan, muncul pertanyaan yang semakin relevan: apakah pengakuan negara telah diikuti oleh kebijakan yang adil dan setara?
Pertanyaan inilah yang mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Pesantren yang Bersyarat” yang diselenggarakan di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya mengawal perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan pendanaan dalam UU Pesantren.
Perdebatan yang muncul sesungguhnya menyentuh persoalan mendasar: apakah negara sungguh-sungguh menempatkan pesantren sebagai bagian yang setara dalam sistem pendidikan nasional, ataukah pengakuan tersebut masih berhenti pada tataran simbolik?
Selama ini pesantren menjalankan fungsi pendidikan yang sangat besar. Jutaan santri belajar di ribuan pesantren yang tersebar dari perkotaan hingga pelosok desa. Banyak di antaranya menampung anak-anak dari keluarga sederhana dengan biaya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan lembaga pendidikan lain. Tidak sedikit pesantren yang tetap bertahan berkat wakaf, gotong royong masyarakat, serta pengabdian para kiai dan ustaz yang mengabdikan hidupnya untuk pendidikan.
Di sisi lain, ketika berbicara mengenai dukungan anggaran negara, posisi pesantren sering kali belum sebanding dengan peran strategis yang dijalankannya. Bantuan pemerintah masih bersifat terbatas, tidak merata, dan sering kali bergantung pada kebijakan sektoral yang berubah mengikuti dinamika politik dan birokrasi.
Padahal, jika pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka logika keadilan menuntut adanya akses yang setara terhadap sumber daya publik. Negara tidak cukup hanya mengakui keberadaan pesantren; negara juga harus memastikan keberlangsungan dan pengembangannya melalui kebijakan pendanaan yang jelas, pasti, dan berkeadilan.
Di sinilah letak substansi gugatan yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi. Persoalannya bukan semata-mata soal besaran anggaran, melainkan soal kepastian konstitusional. Pesantren membutuhkan jaminan hukum yang kuat agar tidak terus-menerus bergantung pada tafsir kebijakan yang berubah dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
Pesantren tentu tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Yang diperjuangkan adalah prinsip kesetaraan. Ketika lembaga pendidikan lain memperoleh dukungan yang terukur dan berkelanjutan, pesantren pun berhak mendapatkan perlakuan yang sama sesuai amanat konstitusi.
Lebih dari itu, perjuangan ini menyangkut masa depan jutaan santri Indonesia. Keadilan anggaran bukanlah kepentingan lembaga semata, melainkan investasi negara dalam pembangunan sumber daya manusia, penguatan moderasi beragama, serta pembentukan karakter bangsa.
Sudah saatnya negara melihat pesantren bukan sebagai pelengkap sistem pendidikan nasional, melainkan sebagai salah satu pilar utamanya. Sebab jauh sebelum republik ini berdiri, pesantren telah hadir mendidik masyarakat, membangun kesadaran kebangsaan, dan menanamkan nilai-nilai keindonesiaan.
Dalam konteks tersebut, kami di Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia memandang langkah uji materi terhadap UU Pesantren di Mahkamah Konstitusi sebagai ikhtiar konstitusional yang sah, elegan, dan patut dihormati. Gugatan yang diajukan oleh para mahasiswa tersebut bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya untuk menyempurnakan kebijakan negara agar lebih adil bagi pesantren. Karena itu, kami mendukung langkah pengujian undang-undang tersebut dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang memperkuat kepastian hukum, keadilan anggaran, dan keberpihakan negara terhadap pesantren.
Pada akhirnya, yang diperjuangkan bukan sekadar tambahan anggaran, melainkan pengakuan yang utuh. Sebab pesantren tidak membutuhkan belas kasihan negara, melainkan keadilan sebagai hak konstitusionalnya. Jika negara mengakui pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan nasional, maka sudah seharusnya pengakuan itu diwujudkan dalam kebijakan pendanaan yang jelas, setara, dan berkelanjutan.
Pengakuan tanpa kesetaraan hanya akan menjadi penghormatan yang setengah hati. Sedangkan pesantren, dengan seluruh jasa dan pengabdiannya kepada bangsa, layak memperoleh keadilan yang utuh. Semoga ikhtiar konstitusional yang sedang ditempuh di Mahkamah Konstitusi menjadi jalan lahirnya kebijakan yang lebih adil bagi dunia pesantren Indonesia, demi masa depan jutaan santri dan kemajuan bangsa.
(AM-02)












