Tangerang – Mataelang24.com – Seorang pewarta media Aktualnews.co.id menyoroti langkah perangkat Desa Mauk Barat yang dinilai melakukan klarifikasi sepihak terkait pemberitaan mengenai warga bernama Kusnadi yang diduga tidak mendapatkan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT. Klarifikasi tersebut, Menurut pewarta Suherman yang akrab disapa Kang Roy, dilakukan tanpa menghadirkan pihak media yang mempublikasikan berita maupun pihak yang diberitakan.
Kang Roy menjelaskan, sebelum mempublikasikan berita, dirinya telah menjalankan kode etik jurnalis untuk konfirmasi kepada pihak terkait. melalui proses panjang, mulai dari menghubungi Kepala Desa Mauk Barat melalui pesan dan telepon, hingga mendatangi kantor desa berulang kali. Namun, upaya itu tidak membuahkan solusi. Bahkan, saat ditemui Sekretaris Desa di kediamannya, permasalahan juga belum terselesaikan.
“Yang saya bahas itu bantuan PKH dan BPNT, bukan bantuan lain yang dimaksud oleh perangkat desa. Bantuan PKH dan BPNT itu, secara teknis proses pendaftarannya melalui operator desa,” ujar pewarta Roy.
Menurutnya, Kusnadi mengeluhkan bahwa putrinya yang berusia 12 tahun memiliki tunggakan di sekolah sehingga malu untuk mengambil ijazah. Setelah pewarta mengunjungi pihak sekolah dan kepala yayasan, tunggakan tersebut akhirnya dibebaskan sepenuhnya. Pihak sekolah bahkan mendatangi kediaman Kusnadi untuk memverifikasi kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, Kang Roy juga menyoroti BPJS Kesehatan Kusnadi yang nonaktif dan telah dibantu pengaktifannya tanpa melibatkan pemerintah desa karena kesulitan berkoordinasi.
Menanggapi video klarifikasi yang beredar, pewarta Roy menilai bahwa cara yang ditempuh perangkat desa tidak tepat.
“Kalau tidak menerima atau keberatan atas pemberitaan, kami terbuka memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tapi bukan seperti ini caranya,” tegasnya.
Pewarta menduga klarifikasi tersebut dilakukan sepihak dan menimbulkan kesan intimidasi terhadap Kusnadi. Dalam video yang beredar, pertanyaan yang diajukan perangkat desa, belum dijawab iya atau tidak oleh Kusnadi, malah dijawab oleh Ketua RT yang duduk di sebelah Kusnadi, sehingga warga tersebut tampak tidak nyaman.
Atas situasi ini, pewarta meminta audiensi terbuka yang difasilitasi Camat Mauk, dengan menghadirkan Kepala Desa Mauk Barat beserta perangkatnya. Dalam pertemuan itu, pewarta juga akan mempertanyakan dugaan penyaluran bantuan yang masih berjalan untuk seorang penerima yang telah meninggal empat tahun lalu, di mana suaminya tidak mengetahui dan tidak menerima manfaat bantuan tersebut.
Landasan Hukum:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Dugaan intimidasi mengacu pada KUHP Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dengan ancaman atau paksaan.
Pewarta berharap pertemuan dapat terlaksana dengan baik, sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan dan solusi.
“Semangat kemerdekaan, mari kita bicarakan ini secara terbuka,” pungkasnya.
Red












