PKC M3CB Kecamatan Kemiri Hadiri Pengajian Inspiratif di Kecamatan Mauk

Mauk, TangerangMataElang24.com, Pengajian rutin yang digelar oleh Pengurus Kecamatan Majlis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (PKC M3CB) Kecamatan Mauk kembali menjadi ajang silaturahmi penuh hikmah. Kali ini, kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Ustadz Ma’mun, Kp. Kidoso, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, pada Senin malam 20 Januari 2025. Pengajian ini dihadiri oleh anggota PKC M3CB dari berbagai kecamatan, termasuk rombongan dari Kecamatan Kemiri.

Acara diawali dengan pembukaan oleh moderator sekaligus Ketua PKC M3CB Kecamatan Mauk, Ustadz Ahmad Muafiq. Suasana khidmat terasa sejak pembukaan hingga pembacaan Asma Badar, sebuah karya monumental Al-Marhum Al-Maghfurlah KH. Abuya Dimyati Cidahu Cadasari Pandeglang Banten, yang juga ayahanda KH. Abuya Muhtadi Dimyati. Asma Badar, yang mengandung doa-doa mendalam serta pelajaran keilmuan, dibacakan bersama-sama oleh para hadirin, dipimpin langsung oleh Ustadz Ahmad Muafiq.

Setelah itu, sambutan dari tuan rumah yang diwakili oleh Kiyai Baedhowi menciptakan suasana hangat. Sesi muqri menjadi inti pengajian, dengan pembacaan Kitab Tanqihul Qaul oleh Ustadz Yanto dan Kitab Fathul Qorib oleh Ustadz Abdillah. Setiap penjelasan yang disampaikan mampu membuka wawasan para jamaah.

Diskusi Interaktif: Hukum Menikah Lagi dan Kejujuran

Bagian paling menarik dalam pengajian ini adalah sesi diskusi yang membahas berbagai persoalan aktual. Salah satu pertanyaan yang mencuri perhatian datang dari Ahmad Mujib, Ketua MWCNU Kecamatan Kemiri, yang menanyakan:
“Bagaimana hukum menikah lagi karena alasan darurat, seperti ingin memiliki anak karena istri pertama belum bisa memberikan keturunan? Apakah diperbolehkan untuk tidak jujur kepada istri pertama demi menjaga perasaannya?”

Pertanyaan ini memicu diskusi mendalam di antara para Ustadz yang hadir, seperti Kiyai Baedhowi, Ustadz Asri Asiri (Mauk), Ustadz Bakhtiyar (Sepatan), Ustadz Asep Saefulloh, Ustadz Qimung, Ustadz Rohmat (Kemiri), Ustadz Khalid dan Ustadz Marfudin (Rajeg), dan Babeh Mas’udi (Pasar Kemis). Jawaban mereka disampaikan berdasarkan berbagai sumber otoritatif, seperti hukum pemerintah, fatwa ulama, tafsir Al-Qur’an, kaidah fiqh, hingga nilai-nilai tasawuf.

Kesimpulan yang Menarik:
Pendapat yang dianggap paling bijak oleh jamaah adalah pentingnya menjaga kejujuran dalam rumah tangga. Meskipun kondisi darurat seperti keinginan memiliki anak dapat menjadi alasan untuk menikah lagi, kebohongan terhadap istri pertama dinilai berisiko besar. Kejujuran dinilai lebih utama, karena kebohongan pertama akan melahirkan kebohongan berikutnya. Selain itu, suami harus menjaga keadilan dalam bersikap dan menghindari niat yang tidak baik.

Penutup yang Penuh Kehangatan

Pengajian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Sahapi dari Kecamatan Mauk. Sebagai penutup, para jamaah menikmati makan bersama dengan hidangan khas setempat, mempererat tali ukhuwah di antara sesama anggota PKC M3CB.

Pengajian ini tidak hanya menjadi sarana memperdalam ilmu agama, tetapi juga menjadi ruang diskusi terbuka yang relevan dengan permasalahan masyarakat. Kegiatan serupa diharapkan terus memperkuat hubungan antaranggota dan menjadi ladang amal kebaikan.

(AM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *