Jakarta, — MataElang24.com, Pernyataan Menteri Agama RI Nazaruddin Umar dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Dalam acara yang digelar CNBC Indonesia bersama Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF itu, Menag membahas peran dana sosial umat—sedekah, zakat, infak, dan wakaf—dalam pengentasan kemiskinan serta penguatan ekonomi nasional. (24/02/25)
Dalam paparannya, Menag menyoroti pentingnya optimalisasi filantropi Islam dan sempat menyinggung bahwa istilah sedekah dinilai lebih sering muncul dalam wacana sosial keagamaan dibanding zakat. Pernyataan inilah yang kemudian menuai polemik setelah beredar tafsiran publik bahwa seolah zakat kurang populer pada masa Nabi maupun dalam Al-Qur’an.
Kritik Tajam Cak OFi
Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara BKN, Cak OFi, menjadi salah satu tokoh yang paling vokal mengkritik. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan umat jika tidak dijelaskan secara presisi.
Menurutnya, zakat adalah rukun Islam yang kedudukannya tidak dapat disamakan dengan sedekah dalam konteks hukum. Ia menegaskan bahwa dalam Al-Qur’an kata zakat justru disebut lebih banyak dan kerap berdampingan dengan perintah salat, sehingga narasi yang terkesan merendahkan posisi zakat dinilai tidak tepat.
“Kalau mengajak sedekah silakan, itu baik. Tapi jangan sampai membandingkan atau memberi kesan zakat bisa ditinggalkan. Itu rukun Islam, bukan sekadar amalan tambahan,” ujar Cak OFi dalam pernyataan tertulis.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik, khususnya yang memegang otoritas keagamaan, perlu menjaga ketepatan redaksi agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
Sorotan Kebijakan dan Konsistensi
Selain soal narasi zakat, Cak OFi turut menyinggung isu kebijakan penyembelihan dam haji yang dikaitkan dengan keputusan otoritas keagamaan luar negeri. Ia menilai kebijakan ibadah semestinya melibatkan musyawarah ulama nasional, termasuk lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, agar memiliki legitimasi yang kuat.
Di sisi lain, Menag dalam forum tersebut juga menyoroti perlunya penguatan tata kelola lembaga zakat seperti BAZNAS, termasuk wacana pengawasan tambahan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana umat.
Dinamika Wacana Publik
Pengamat menilai polemik ini mencerminkan sensitifnya isu zakat dalam ruang publik. Di satu sisi, pemerintah mendorong optimalisasi dana sosial keagamaan sebagai instrumen pembangunan ekonomi di Indonesia. Di sisi lain, masyarakat menuntut kehati-hatian dalam penyampaian narasi agama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman teologis.
Penegasan Akhir
Cak OFi menutup kritiknya dengan seruan agar diskursus publik tentang zakat, sedekah, dan filantropi Islam tetap berlandaskan rujukan ilmiah serta disampaikan dengan bahasa yang jelas.
“Umat butuh penjelasan yang menenangkan, bukan pernyataan yang bisa ditafsirkan macam-macam,” tegasnya.
Polemik ini masih menjadi perhatian publik, sementara sejumlah pihak menunggu klarifikasi lanjutan dari Kementerian Agama guna meluruskan persepsi yang berkembang.
(AM-02)












