Lampung Timur mataelang24.com
Ak ( 40 ) warga Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur oknum salah satu lembaga swadaya masarakat ( LSM ) terpaksa beurusan dengan satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
Ak diamankan unit Reskrim Polres Lampung Timur akibat diduga melakukan aksi tindak pidana pemerasan terhadapat SY salah satu kepala Dusun dikecamatan pasir sakti Lampung Timur.

Pernyataan adanya salah satu oknum angota LSM warga kecamata pasir sakti yang diamankan oleh satuan Reskrim Polres Lampung timur akibat terlibat aksi pemerasan disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muktar didampingi Kasat Rreskrim Iptu Johanes EP pada mingu ( 28/4/2024 )
Peristiwa tindak kejahatan,diduga dilakukan tersangka AK dengan cara mengancam korban SY salah satu kepala Dusun dikecamatan Pasir Sakti pada sabtu ( 27/4/2024 ) kemarin.
Karena korban SY diduga telah mengambil bantuan sosial PKH milik salah satu warga dan dialihkan kepada warga lain.
Tersangka oknum LSM tersebut mengacam korban akan membawa peristiwa pengalihan bantuan sosial PKH kejalur hukum, sehingga korban sempat merasa amat takut.
kemudia tersangka mengatakan kepada korban jika persoalan pengalihan PKH ingin diangap selesai oleh tersangka,korban harus menyerahkan uang sejumlah 20,juta rupiah.
Korban yang ketakutan akhirnya sempat menyerahkan uang sejumlah 10 juta rupiah,
dan segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepetugas kepolisian.
Polisi satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pemerasan dilakukan salah satu oknum LSM segera melakukan tindakan cepat, dengan mengamankan tersangka AK, dan dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum lebih lanjut.
( Kaperwil/Lampung )












