Tangerang – Mataelang24.Com, Proyek Betonisasi di Duga tidak ada Keterbukaan informasi publik ( KIP) dan kesehatan Keselamatan kerja ( K3) yang berada di lokasi Jalan raya kresek Desa Saga kecamatan Blaraja kabupaten Tangerang ,Sabtu( 21 September 2024)

Dari Pantauan Tim Awak media di lokasi tidak ada Mandor dan pelaksana nya Tidak terlihat adanya papan Proyek Keterbukaan informasi publik (KiP) yang harus di ketahui oleh masyarakat berapa Rencana Angaran Biaya ( RAB ) untuk.memberikan gambaran yang yang pasti mengenai. bentuk/ konstruksi besar biaya dan pelaksanaan serta penyelesaian tersebut.dalam pekerjaan nya tidak memakai Safety padahal di utamakan untuk Kesehatan Keselamatan kerja ( K3) akibat dari pekerjaan proyek Betonisasi tersebut dapat menggangu masyarakat bagi pengendara yang melintas di jalan tersebut.yang menimbulkan kemacetan yang panjang . namun tetap dilanggar peraturan Undang undang pasal 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP) dan Undang undang No Tahun’ 1970 tentang kesehatan keselamatan kerja (K3) dan UU No 13 Tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan Undang undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang harus di patuhi
“Saat di konfirmasi “salah satu pekerja mengatakan.tidak ada mandor nya dan pelaksana nya. baik pengawas tidak ada di lokasi Proyek Ujarnya.Sehingga terkesan lemah nya pengawasan dari Dinas untuk mengawasi kegiatan Proyek Betonisasi . yang seharusnya dalam ke kegiatan pekerja tersebut di awasi oleh pengawas namun dalam kegiatan Pembangunan, proyek ini di duga penuh ke curangan pihak kontraktor menghadapi masalah besar terkait dengan tidak adanya Transparasi keterbukaan informasi publik (KIP).dan Kesehatan Keselamatan kerja (K3 )”
“Kami selaku masyarakat juga meminta kepada Pemerintah Daerah .Dinas terkait meng kaji Untuk melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap proyek proyek infrastruktur untuk mengadakan Sidak di tempat Agar pembagunan proyek Betonisasi Berjalan Aman & Lancar Tandas nya.”
Bambang/Budi Team












