Kabupaten Tangerang – Mataelang24.com, Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di halaman Kantor Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek senilai Rp 2,44 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 tersebut menuai kritik karena diduga dikerjakan tanpa pemadatan awal yang memadai.

Indikasi lemahnya pemadatan tanah di awal pengerjaan menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan dini, seperti amblesnya struktur atau keretakan permukaan hanya dalam hitungan bulan setelah selesai.

“Kalau dari awal tanahnya tidak dipadatkan dengan standar teknik yang benar, itu jelas pelanggaran. Bisa-bisa baru beberapa bulan sudah rusak,” ujar seorang tokoh masyarakat Kecamatan Kemiri yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain aspek teknis, minimnya pengawasan dari pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan, khususnya dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), turut disorot. Proyek yang seharusnya diawasi ketat agar sesuai spesifikasi teknis justru terkesan dibiarkan berjalan tanpa kontrol lapangan yang maksimal.
Lebih lanjut, diduga telah terjadi potensi pelanggaran administrasi dan teknis oleh oknum pelaksana proyek. Beberapa indikasi yang dipersoalkan antara lain:
Diduga Tidak dilaksanakannya pekerjaan sesuai spesifikasi teknis (RAB) dan best practice konstruksi, khususnya terkait pemadatan tanah.
Kemungkinan mark-up anggaran pada beberapa item pekerjaan jika tidak sesuai mutu bahan dan metode pelaksanaan.
Kelalaian pengawasan dari pihak terkait, yang bisa mengarah pada pembiaran dan pelanggaran tupoksi pengendalian proyek oleh pihak Dinas.
Jika terbukti benar, tindakan tersebut bukan hanya mencederai kepercayaan publik terhadap penggunaan dana APBD, tetapi juga dapat berimplikasi hukum, termasuk pelanggaran terhadap UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan potensi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. Publik berharap ada audit teknis independen terhadap proyek ini, serta evaluasi serius terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan di lapangan.
Dengan nilai proyek yang signifikan dan lokasi strategis di pusat pemerintahan kecamatan, masyarakat menuntut transparansi, kualitas, dan akuntabilitas penuh atas proyek yang katanya “dibayar dari pajak yang Anda bayar” itu.
Sumber : Tim Investigasi MCCK












