Penyerahan Surat Ijin Keagenan Awak Kapal (Manning Agency) oleh Kementrian Perhubungan dan Kelautan kepada pihak PT. Perkasa Ina Samudra
Kab.Tegal, mataelang24.com Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (ship manning agency). Kebijakan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyesuaikan regulasi terkait perekrutan dan penempatan awak kapal yang sebelumnya diatur dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas berbagai peraturan yang terkait dengan bidang pelayaran, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini juga memperhatikan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
Surat edaran ini bertujuan menciptakan keseragaman, kepatuhan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha keagenan awak kapal, baik untuk kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing di luar negeri. Dengan demikian, para pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan bisnisnya dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, surat edaran ini mengubah kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal menjadi kegiatan usaha keagenan awak kapal. Mulai 4 Juni 2024, penyelenggaraan perizinan ini akan dilaksanakan secara penuh dan serentak melalui aplikasi SIMKAPEL atau layanan publik lainnya yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Poin penting lainnya adalah bahwa perusahaan yang telah memegang SIUPPAK diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini dalam waktu tiga bulan setelah surat edaran ini diterbitkan. Selain itu, pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan penyijilan awak kapal harus memperhatikan legalitas perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diwilayah kabupaten Tegal, banyak perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha kagenan awak kapal (ship manning agency). Diantara sekian banyak perusahaan, salah satunya adalah PT. PERKASA INA SAMUDRA. Perusahaan ini diketahui telah mengantongi surat izin usaha keagenan awak kapal pertanggal 25 februari 2025. Surat ijin trrsebut diserahkan langsung oleh Direktorat jendral perhubungan Laut kepada pihak perusahaan dikantor Kementerian Perhubungan.
Kepada wartawan media ini, Pemilik PT Perkasa Ina Samudra, M. Afrian, SE saat dijumpai awak media mengatakan bahwa perusahaanya telah memiliki surat ijin usaha kagenan awak kapal (ship manning agency). Paparnya. (iman)












