Seorang Istri Di Tuba Barat Lampung Bantu Suami Perkosa Perempuan Lain Sambil Memvidiokan

 

Tulang Bawang Barat mataelang24.com Sunguh prilaku aneh dan diluar akan sehat
RH ( 30 ) seorang wanita istri dari laki laki JL ( 35 ),membantu perbuatan bejad JL suaminya memperkosa teman kerjanya sendiri.

Sebagai seorang istri yang mestinya menjaga kehormatan dan marwah keluarga justru berpilaku tak wajar dan berbanding terbalik 100%, RH justru membantu dan memuluskan perbuatan suaminya JL ,untuk melakukan pemerkosaan kepada wanita lain dengan cara mengantar korban teman satu kerjaan menemui suaminya di perkebunan karet, lebih diluar nalar akal sehat RH merekan atau memvidiokan perkosaan yang dilakukan suaminya kepada teman kerjanya itu.

Aksi bejat pasangan suami istri itu langsung ditangani oleh Polres Tulang Bawang Barat Lampung
dengan mengamankan keduanya yang nyaris dihakimi oleh warga Tiyuh/Desa Panumangan Tulang Bawang Tengah.

Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat Iptu Tosirah mengatakan,pelaku JL diamankan Jum’at ( 5/7/2024 )sekira pukul 21,45 WIB dan istri nya RH sekira pukul 23,00 WIB.

“ Pelaku JL diduga melakukan perbuatan pemerkosaan di kebun karet yang terletak diseputaran PT HIM,saat istri pelaku RH dan korban MS ( 25 ) sedang bekerja dikebun cabai yang berada di Tiyuh Penumangan “ kata kasat reskrim.

Lebih lanjut Iptu Tosirah menjelaskan pemerkosaan terjadi pukul 09,30 WIB,pelaku RH dan korban MS sedang istrirahat pelaku mengajak korban untuk pergi ke warung membeli es dengan mengunakan motor,namun pelaku RH malah mengajak korban pergi ke kebun karet milik PT HIM .

“ di sana sudah ada suami pelaku JL menungu lalu JL langsung mengancam korban,
Pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung memghampiri JL suaminya mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna coklat” sambungnya.

Setelah itu korban di perkosa dengan diancam
RH pelaku, istri JL memvidiokan perbuatan bejad perkosaan suaminya itu.
usai melakukan perbuatannya pelaku RH dan korban menuju kembali ke kebun cabai tempat mereka bekerja dan RH pamit pulang.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian pemerkosaan itu kepada kakak iparnya,kemudian kakak ipar korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan bukti penyelidikan Polres Tuba Barat menetapkan JL dan RH sebagai tersangka dan kedua tersangka suami istri ini dapat dikenakan pasal 285 KUHP pidana Juncto pasal 53 KUHP pidana subsider pasal 289 KUHP pidana/ pasal 6 hurup b UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

( Tim / Kaperwil Lampung ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *