Koto Gasib -Mataelang24.od, Siak (16/11/2025). Aktivitas gudang cangkang milik Poltak Lamsiar Simamora alias Opon di Jalan Poros, Kecamatan Koto Gasib, kembali menjadi sorotan.
Meski sebelumnya telah diberitakan media karena beroperasi tanpa papan informasi perizinan yang jelas, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan bongkar-muat dan pengolahan cangkang di lokasi itu tetap berjalan seperti biasa.
Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan kendaraan keluar-masuk area gudang, suara aktivitas kerja terdengar jelas, dan tidak tampak upaya sterilisasi maupun penghentian kegiatan oleh aparat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa gudang itu tidak pernah memajang dokumen perizinan secara terbuka sebagaimana lazimnya pelaku usaha resmi. Di sisi lain, warga sekitar menilai aktivitas tersebut “tak pernah tersentuh” meski telah lama beroperasi.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan kepada Kapolsek Koto Gasib dan Kanit Reskrim terkait kelanjutan penanganan, namun hingga berita ini diterbitkan keduanya memilih bungkam. Tidak ada penjelasan mengenai dasar hukum pembiaran aktivitas tersebut ataupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelonggaran yang disengaja atau paling tidak kelalaian dalam menjalankan kewenangan. Di tengah tuntutan publik akan transparansi perizinan dan kepastian hukum, diamnya aparat justru semakin memperburuk citra institusi penegak hukum.
Sementara itu, pihak Poltak selaku pemilik gudang belum dapat dimintai keterangan mengenai legalitas usahanya, status perizinan, dan alasan tidak dipasang papan informasi resmi di lokasi usaha.
Fenomena pembiaran ini memperlihatkan jurang antara kewajiban penegakan hukum dan realitas di lapangan. Media sudah bersuara, masyarakat bertanya, namun aparat di tingkat kecamatan memilih diam. Situasi ini membuat penegakan hukum tampak seperti “mati suri” hidup di atas kertas, tak bernyawa di lapangan.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian: apakah aktivitas gudang cangkang itu sah dan terverifikasi, ataukah justru telah lama beroperasi di wilayah abu-abu yang dibiarkan tanpa evaluasi.












