Ustadz Yusuf Mansyur Kembali Menangi Gugatan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, no; 136/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jakarta Pusat, disambut suka cita para pihak untuk Ustadz Yusuf Mansyur. Dengan demikian upaya gugatan hukum yang dilakukan Achfas Achsien dkk selaku pemohon, ditolak hakim atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

JakartaMataElang24.com, Ustadz Yusuf Mansyur terbebas dari jerat hukum. Setelah kembali gagal menyoalkan Ustadz Yusuf Mansyur dengan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), akhirnya pemohon gugatan gigit jari, setelah hari ini (24/6) hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan pemohon.

 

Merujuk dengan nomer perkara 136/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN, merupakan kasus yang berhubungan dengan jenis perkara tertentu. Dalam hal ini, penyebutan Pdt.Sus-PKPU, adalah perkara tertentu diluar perdata umum.

 

Karena ada unsur PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), maka kasus yang menjerat Ustadz Yusuf Mansyur merupakan perkara hubungan industrial.

Setelah menjalani persidangan, akhirnya Ustadz Yusuf Mansyur lolos dari jerat hukum. Karena Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak melihat adanya kesalahan dari Ustadz Yusuf Mansyur.

 

Dengan kemenangan ini, banyak warga berharap Ustadz Yusuf Mansyur terus berjuang demi kemaslahatan umat. Apalagi upaya usaha bisnis yang dilakoninya selama ini, penuh tanggungjawab dan menyelesaikan seluruh kewajibannya selama ini.

 

Putusan hakim PN Jakarta Pusat, sekaligus menguatkan pesan moral untuk Ustadz Yusuf Mansyur. Bahwa seberat apapun masalah, keadilan tetap berpihak pada kebenaran.

 

Karena itu, atas kemenangan hukum yang diperoleh Ustadz Yusuf Mansyur, para simpatisan meminta agar Ustadz Yusuf Mansyur tidak goyah dengan masalah hukum yang terjadi. Justru makin menunjukkan perjuangannya demi bangsa Indonesia. Red.

 

 

(AM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *