BANTEN — MataElang24.com, Majelis Mudzakarah Muhtadi Cidahu Banten melalui Lajnah Fatwa DPP M3CB menyampaikan pandangan hukum terkait polemik pemindahan lokasi penyembelihan dam haji ke tanah air yang belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut muncul sebagai tindak lanjut atas beredarnya fatwa yang membolehkan pemindahan lokasi penyembelihan dam haji demi kepentingan distribusi daging kepada masyarakat di Indonesia. Namun, kalangan ulama M3CB menegaskan bahwa menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i, penyembelihan dam haji beserta distribusi dagingnya tetap harus dilakukan di Tanah Haram.
Berikut ini dokumen awak media dari Grup WhatsApp Majelis Muharrik MBB :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh ..
Menindaklajuti perihal PEMINDAHAN LOKASI PENYEMBELIHAN DAM KE TANAH AIR. Sebagaimana di lansir dari laman resmi @muhammadiyahsemarangkota.org –
Guna menjamin ketepatan sasaran distribusi daging kurban, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang mengizinkan pemindahan lokasi penyembelihan dam haji ke tanah air.
Namun, menurut Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj Fi Syarhi Al Minhaj telah berkata :

Wajib hukumnya mendistribusikan semua bagian-bagian hewan DAM wajib haji seperti kulit dan dagingnya kepada fakir miskin di Tanah Haram. Sekalipun bentuk DAM tersebut berupa harta sebagai pengganti dari hewan DAM.
لِأَنَّ القَصْدَ مِـنَ الذَّبْحِ فِي الحَرَمِ إِعْظَامُهُ بِتَفْرِقَةِ اللَّحْمِ فِيْهِ ، وَإِلَّا فَمُجَرَّدُ الذَّبْحِ تَلْوِيْثٌ لِلْحَرَمِ ، وَهُوَ مَكْرُوْهٌ ؛ كَمَا فِي « الكِفَايَةِ » وَلَمْ يُفَرِّقُوْا هُنَا بَيْنَ المَحْصُوْرِ وَغَيْرِهِ ؛ كَمَا مَـرَّ.
Karena, Tujuan menyembelih hewan DAM Haji adalah semata-mata memuliakan Tanah Haram di sertai mendistribusikan daging DAM tersebut.
Namun, Apabila menyembelih hewan tanpa tujuan memuliakan Tanah Haram, maka hukumnya tidak boleh. Karena hanya niat menyembelih saja (tanpa tujuan) itu hanya akan mengotori tanah haram tersebut oleh darah DAM dan itu hukumnya makruh, sebagaimana termaktub dalam kitab Tan bihun Al-kifayah.
Maka, untuk memenuhi kebutuhan di tanah air tidak bisa di jadikan alasan untuk pemindahan lokasi penyembelihan, karena alasan tersebut terdapat di pembagian zakat bukan pada penyembelihan DAM haji. Sebagaimana kutipan ibnu hajar di bawah ini :
وَفَارَقَ مَا مَـرَّ فِي الزَّكَاةِ بِأَنَّ القَصْدَ هُنَا حُرْمَةُ المَحَلِّ ، وَثَمَّ سَدُّ الخَلَّةِ
Demikian penyembelihan dan distribusi daging hewan DAM tersebut bertujuan untuk memuliakan tanah haram sedangkan Zakat bertujuan untuk memenuhi kebutuhan(menutupi kekurangan) umat.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh….
Referensi : (Kitab Tuhfatul Muhtaj, cet. Daar Adh-Dhiyaa, jilid 4, (kitabul haji), Hal. 312.)
Lajnah Fatwa DPP M3CB
(MOH SOBRI).
Dalam keterangannya, Lajnah Fatwa DPP M3CB merujuk pendapat Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang menjelaskan kewajiban mendistribusikan seluruh bagian hewan dam, termasuk kulit dan dagingnya, kepada fakir miskin di kawasan Tanah Haram.
Menurut penjelasan tersebut, tujuan utama penyembelihan dam haji bukan sekadar proses penyembelihan, melainkan bentuk pengagungan terhadap Tanah Haram melalui pembagian daging kepada masyarakat miskin di wilayah tersebut.
Lajnah Fatwa DPP M3CB juga menjelaskan bahwa penyembelihan hewan tanpa tujuan memuliakan Tanah Haram dinilai tidak sesuai dengan maksud syariat. Bahkan disebutkan bahwa penyembelihan semata tanpa tujuan tersebut hanya akan mengotori Tanah Haram dengan darah hewan sembelihan dan hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tanbihul Kifayah.
Selain itu, M3CB menilai alasan kebutuhan masyarakat di tanah air tidak dapat dijadikan dasar untuk memindahkan lokasi penyembelihan dam haji. Sebab dalam pembahasan fiqih, konteks memenuhi kebutuhan umat lebih berkaitan dengan zakat, bukan pada penyembelihan dam haji.
“Demikian penyembelihan dan distribusi daging hewan DAM tersebut bertujuan untuk memuliakan tanah haram sedangkan Zakat bertujuan untuk memenuhi kebutuhan (menutupi kekurangan) umat,” demikian penegasan dalam fatwa tersebut.
Fatwa tersebut disampaikan oleh Lajnah Fatwa DPP M3CB dan ditandatangani oleh Moh Sobri dengan referensi utama kitab Tuhfatul Muhtaj cetakan Daar Adh-Dhiyaa jilid 4 halaman 312.
Spokesperson : Kiyai Sirojudin
(AM-02)












