Diduga Pemborong Proyek Rehabilitasi Ruang Guru SMPN 1 Kemiri Menghindar dari Sorotan Wartawan

TangerangMataElang24.com, Proyek rehabilitasi ruang guru di SMPN 1 Kemiri tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pemborong proyek tersebut menghindari media. Proyek yang memiliki anggaran sebesar Rp. 793.428.600 ini menarik perhatian publik karena beberapa kejanggalan yang terungkap.

Salah satu kejanggalan tersebut adalah saat Sekretaris Desa (Sekdes) Kemiri, saat dikonfirmasi, mengaku tidak tahu-menahu tentang proyek tersebut. Padahal, diketahui bahwa semua pekerja yang terlibat dalam proyek ini berasal dari daerah Lampung.

 

Ketika media mencoba menghubungi pemborong untuk mendapatkan klarifikasi mengenai proyek tersebut, upaya tersebut tampaknya tidak berhasil. Pemborong yang bertanggung jawab atas rehabilitasi ruang guru di SMPN 1 Kemiri ini diduga sengaja menghindari pertanyaan dari media terkait pelaksanaan proyek, karena mandor pekerjaan tersebut terlihat segera menghindari awak media ini beserta rekan dari media lain.

 

Dugaan Kasus ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menduga adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya transparan dan dapat dipantau oleh publik. Hal ini memicu kekhawatiran tentang kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan.

 

Saat ini, masyarakat menantikan klarifikasi dari pihak berwenang mengenai dugaan ini. Mereka berharap adanya penyelidikan yang transparan untuk memastikan bahwa anggaran yang besar tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi SMPN 1 Kemiri.

 

Disamping itu, Pelaksana proyek harus mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008, yang mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyeleggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan informasi publik.

 

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta

 

Selain itu, Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

 

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi tindak lanjut dari Pihak terkait tentang dugaan tersebut.

 

AM-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *