@Alwiyan Rakjat Biasa
Banten — MataElang24.com, Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran negara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Ia menyampaikan pertanyaan retoris kepada warga, _“Saya harus mengelola di pusat supaya kekayaan negara benar-benar untuk rakyat. Supaya tidak ada kebocoran, tidak ada maling-maling yang mencuri uang rakyat. Kalian suka enggak kalau saya sikat maling-maling semua itu?”_ , Seruan itu disambut sorakan dan tepuk tangan dari para pengungsi. Demikianlah pidato yang sangat heroik bapak Preaiden kita ketika berkunjung bencana banjir di Sumatera.
Kita ketahui bersama bahwa penggundulan hutan secara brutal yang pasti berdampak kepada rusaknya hutan, lingkungan hidup, ekosistem hutan, longsor dan banjir adalah sudah bukan lagi hipotesa dan teori tapi sudah menjadi hukum yang tetap sebagai hukum sebab akibat yang merupakan bagian dari hukum alam (sunnatullah) yang Allah ciptakan sebagai hukum untuk mengatur mekanisme alam raya.
Bahwa pemanfaatan hutan dan sumber daya yang terkandung didalamnya oleh swasta akan mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara, hanyalah sebatas hipotesa belum sampai pada tahap teori yang kokoh dan universal apalagi menjadi hukum, tapi bisa jadi itu hanya jargon dibalik eksploitasi hutan dan sumber daya yang terkandung didalamnya, yang justru hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Hutan dan yang terkandung didalamnya adalah termasuk didalamnya.
HUKUM sebagai media rekayasa sosial yang tujuannya adalah tegaknya keadilan, sifatnya lebih ajek, mapan dan memiliki kepastian meskipun dapat dibatalkan atau diubah oleh penelitian selanjutnya. TEORI itu lebih kokoh dari hipotesis tetapi lebih rendah dari hukum. HIPOTESIS adalah pernyataan tentatif sebelum penelitian dan setelah penelitian disebut sebagai teori. Perbedaan Ketiganya adalah terletak pada tingkat kepercayaan. Mau percaya yang mana ?
Mengingat bahwa kemaslahatan rakyat menurut syariat adalah pertimbangan utama presiden dalam setiap kebijakannya, sebagaimana kaidah fiqih :
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة.
” Kebijakan pemimpin dalam mengelola kepemimpinan terhadap rakyatnya adalah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan ”
Maka dengan demikian agar tidak terkesan retoris, silahkan hukum dan peraturan perundang-undangannya diubah oleh presiden untuk sebesar-besarnya kemaslahatan dan kemakmuran rakyat, agar tidak ada lagi maling-maling dan perusakan hutan di wilayah Indonesia, agar tidak ada lagi swasta turut campur urusan hutan termasuk yang terkandung di dalamnya, dari hulu hingga hilir. Merekalah yang selama ini menjadi biang kerok sebagian besar permasalahan kehutanan di Indonesia. Beranikah ?.
Satu lagi, “Tegakkan keadilan untuk Sumatera, dan Salam Indonesia Merdeka 100 %”
Media MataElang24.com
(AM-02)












