Kabupaten Tasikmalaya – MataElang24.com Mulutmu adalah harimaumu,itulah ungkapan atau pribahasa dimana seseorang dalam berbicara atau bertetangga harus menjaga etika jangan sampai menimbulkan penggirngan opini yang bersifat tendensius atau menyudutkan seseorang tanpa bukti .
Seperti yang terjadi pada gosip yang menyebar dari mulut ke mulut.Inisial H menjelaskan melalui sambungan telepon bahwa inisial S digosipkan memiliki pekerjaan yang tidak baik dan bahkan digosipkan akan menjual keponakanya sendiri,serta mobil miliknya pun digosipkan pemberian dari gadun oleh salah satu terduga pelaku gosip berinisial R sehingga berita tersebut menyebar luas di desa tersebut,yang mengakibatkan kondisi kesehatan orangtua S jatuh sakit karena gosip tersebut .
Merasa telah difinah inisial H melakukan langkah mediasi dengan terduga pelaku penyebar finah insial R dan difasilitasi oleh kepala desa Sukawangun yang bernama Iman Carliman B
Dalam musyawarah tersebut inisial H menjelaskan dihadapan para Yang berkepentian bahwa dengan adanya berita finah tersebut mengakibatkan dampak yang sangat serius terhadap kesehatan orangtua korban sehingga harus dirawat dirumah sakit sehingga menimbulkan berbagai kerugian materiil dan inmateri ungkap H.
Dalam musyawarah tersebut,antar kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan ungkap H,dan perkara ini akan saya bawa ke jalur hukum tutup nya .
Kepala desa Sukawangun Iman Carliman ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan kejadian ini,bahwasanya memang ada gosip yang beredar di tengah masyarakat kami terkait pencemaran nama baik dan fitnah,akan tetapi saya selaku kepala desa disini berusaha memfasilitasi kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan terang Iman Carliman dan untuk masalah dugaan inisial H membawa pistol itu tidak benar,karena itu hanya sebuah pematik api yang mirip pistol mainan,tutupnya.
Berikut adalah rincian aturan terkait fitnah dan pencemaran nama baik dalam KUHP baru:
Pencemaran Nama Baik (Pasal 433 KUHP Baru):
Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, baik lisan, tulisan, maupun gambar yang disebarkan kepada umum, diancam pidana.
Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan (lisan) atau 1 tahun 6 bulan (tertulis/gambar), atau denda maksimal Rp10 juta hingga Rp50 juta (kategori II-III).
Fitnah (Pasal 434 KUHP Baru):
Perbuatan pencemaran (Pasal 433) yang dilakukan, namun pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya (padahal diizinkan) dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.
Ancaman pidana penjara lebih berat, maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta (kategori IV).
Sampai berita ini terbit,inisial R terduga pelaku penyebar gosip belum bisa dikonfirmasi ditelpon tidak diangkat dan di WhatsApp pun tidak ada respon.dan untuk Aparat Penegak Hukum agar segera turun kelapangan guna memberikan pembinaan.
Ade Haryanto












