Pandeglang — MataElang24.com, Pengajian Rutin Mamang Bibi Banten (MBB) Kabupaten Tangerang kembali digelar dalam suasana penuh kekhidmatan dan semangat keilmuan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin malam, 29 Desember 2025, bertempat di Majelis Ta’lim Saung Shoang Labuan Pandeglang, dengan tuan rumah Kiyai Sirojudin, yang juga menjabat sebagai Ketua M3CB Kabupaten Pandeglang. Acara dimulai pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 01.00 WIB.
Kegiatan pengajian ini merupakan agenda rutin bergilir (rolling) antar kecamatan dan kabupaten di wilayah Provinsi Banten. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur kelembagaan dan keormasan, di antaranya M3CB Kabupaten Pandeglang & Tangerang, PWNU Provinsi Banten, MWCNU Kabupaten Tangerang, para kiyai, asatidz, santri, serta jama’ah Muslimat dari berbagai pondok pesantren.
—
Rangkaian Acara
Acara dibuka dengan pembacaan silsilah, doa, rowi, dan marhaban oleh Kiyai Sirojudin selaku tuan rumah. Dilanjutkan dengan pengarahan forum oleh Kiyai Marzuk (Moderator), kemudian pembacaan kitab I’anatuth Tholibin Juz 2 oleh Kiyai Aang Anshori sebagai Muqri.
Puncak kegiatan diisi dengan forum tanya jawab seputar fikih dan persoalan ibadah sehari-hari. Sesi ini berlangsung interaktif, melibatkan ulama dan jama’ah dari Tangerang maupun Pandeglang. Kegiatan ditutup dengan doa oleh KH. Abi Hafiz Gunawan, S.Pd.I, Ketua PWNU Provinsi Banten.
—
Sorotan Materi dan Bahasan Fiqh
Berbagai persoalan keagamaan dibahas dengan rujukan pada kitab-kitab Aswaja, khususnya madzhab Imam Syafi’i. Di antara poin penting yang muncul adalah:
1. Soal Makna “Takhollafa” dan “Ta’akhkhoro”
Kiyai Soleh (Ketua MBB Kabupaten Tangerang) menjelaskan menggunakan rujukan kamus bahasa Arab:
“وخلف عنه”: أي تأخر عنه ولم يلحق به … ويأتي بمعنى “تخلف”
Bahwa keduanya memiliki makna yang serupa: tertinggal, tidak mengikuti, atau tidak menyusul suatu perkara dalam konteks fikih.
2. Hadits “لا صلاة للرجال إلا في المسجد”
Kiyai Aang Anshori meluruskan:
<span;>> “Redaksi itu bukan teks asli hadits. Yang ada adalah لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد dan statusnya dha’if.”
Kiyai Soleh menambahkan bahwa konteksnya merujuk pada shalat wajib, bukan sunnah.
3. Makna Masjid dalam Perspektif Syariat
Dijelaskan bahwa masjid bukan hanya tempat shalat semata, namun tempat yang dibangun di atas ketakwaan (لمسجد أسس على التقوى) yang mengakomodasi pendidikan, dakwah, hingga kemaslahatan umat.
4. I’tikaf Perempuan
Menurut penjelasan ulama M3CB:
“I’tikaf tidak sah kecuali di masjid, namun perempuan tetap wajib memenuhi syarat-syarat khusus yang diatur dalam fikih.”
5. Rahasia Bacaan Sir dalam Dzuhur & Ashar
Rujukan Kitab Bajuri disampaikan: Shalat pertama kali dilakukan dalam keadaan umat masih sedikit dan sembunyi-sembunyi di Makkah. Karena itu bacaannya tidak dikeraskan (sirri), dan ketentuan ini berlanjut menjadi syariat yang berlaku hingga sekarang.
6. Jilbab dalam Perspektif Fiqh
Dijelaskan bahwa jilbab bukan sekadar khimar, namun pakaian yang menutup seluruh aurat hingga ke bawah. Rujukan ayat:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
dijelaskan sesuai tafsir Ibnu ‘Asyur.
7. Masa Idah: 3 Bulan atau 3 Suci?
Kesimpulan para ulama hadir:
Makna ثلاثة قروء menurut jumhur ulama Syafi’iyyah adalah tiga kali suci, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dan Imam Bajuri.
—
Penutup
Pengajian ditutup dengan doa oleh KH. Abi Hafiz Gunawan, S.Pd.I, sekaligus menjadi penegas bahwa kegiatan ilmiah seperti ini akan terus menjadi ruang penguatan sanad keilmuan, ukhuwah, dan kaderisasi ulama.
Notulis: Ahmad Mujib
Disahkan oleh:
• Ketua MBB Kabupaten Tangerang: Kiyai Soleh
• Moderator: Kiyai Marzuk
• Penanggung Jawab & Ketua PWNU Banten: KH. Abi Hafiz Gunawan, S.Pd.I
—
Referensi Ringkas Kitab Klasik Aswaja
I’anatuth Thalibin, Syekh Abu Bakr Syatho Dimyathi (Syafi’iyyah)
Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Fathul Qarib, Imam Ibrahim Al-Bajuri
Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi
Redaksi MataElang24.com
(AM-02)












