BANTEN — MataElang24.com, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah, khususnya dalam penguatan pengurusan sertifikat tanah wakaf demi kemaslahatan umat. (23/01/25)
Hal tersebut disampaikan Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Banten, KH. Abi Hafiz Gunawan, S.Pd.I., saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Bapak Horison, di Kantor PWNU Provinsi Banten.
Dalam keterangannya, KH. Abi Hafiz Gunawan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan serta perhatian Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten terhadap aset-aset wakaf milik umat Islam, khususnya yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Horison selaku Kakanwil ATR/BPN Provinsi Banten atas kunjungannya ke Kantor PWNU Banten. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara NU dan pemerintah, terutama dalam pengurusan sertifikat wakaf,” ujar KH. Abi Hafiz Gunawan.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan hal yang sangat strategis untuk menjaga keberlanjutan fungsi wakaf, mencegah sengketa, serta memastikan aset umat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan, dakwah, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
PWNU Banten, lanjutnya, siap berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pendampingan, edukasi, serta koordinasi kepada pengurus NU di berbagai tingkatan agar aset wakaf dapat terdata, terlindungi secara hukum, dan dikelola secara profesional.
“PWNU Banten siap berkolaborasi dan bersinergi dengan ATR/BPN, khususnya dalam pengurusan sertifikat wakaf, demi terwujudnya kemaslahatan umat dan keberkahan bersama,” tegasnya.
Dalam perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah, wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, bahwa wakaf termasuk sedekah yang manfaatnya berkelanjutan dan menjadi bentuk tanggung jawab sosial umat Islam. Oleh karena itu, menjaga dan mengamankan wakaf secara hukum merupakan bagian dari hifzh al-mal (menjaga harta), salah satu tujuan utama syariat Islam (maqashid al-syari’ah).
Melalui sinergi antara PWNU Banten dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten ini, diharapkan proses sertifikasi wakaf dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum, sehingga aset umat benar-benar menjadi instrumen pembangunan sosial dan keagamaan yang berkelanjutan.
(AM-02)












