Jakarta — MataElang24.com, Polemik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dinilai bermula dari tidak ditempuhnya mekanisme organisasi secara terbuka dan konstitusional sejak awal. Hal ini disampaikan Muhammad Rofi’i Mukhlis (Cak OFi), Leader Nahdliyin United, saat menanggapi munculnya risalah pemakzulan dan pergantian kepemimpinan PBNU yang memicu kegaduhan di kalangan warga NU.
Menurut Cak OFi, persoalan tersebut sejatinya bisa diselesaikan secara sederhana apabila Rais Aam PBNU menggunakan kewenangannya secara tepat. Ia menegaskan, sebelum adanya risalah pemakzulan yang disebut disusun secara tertutup di sebuah hotel, Rais Aam seharusnya menginisiasi rapat resmi melalui mekanisme pleno.
“Ini sebenarnya simpel. Rais Aam itu punya otoritas sangat tinggi. Tinggal memanggil Ketua Umum PBNU Gus Yahya, Sekjen Gus Ipul, dan Katib, lalu menggelar rapat berempat dan membuat undangan pleno secara bersama,” ujar Cak OFi.
Dalam forum pleno resmi tersebut, lanjutnya, Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU seharusnya diminta memberikan klarifikasi secara terbuka atas berbagai isu yang berkembang di publik, baik terkait polemik tambang maupun sikap PBNU terhadap isu Israel.
“Kalau dilakukan seperti itu, semuanya terang dan selesai secara organisasi. Tapi yang terjadi justru rapat sembunyi-sembunyi di Hotel Aston, lalu muncul surat risalah, dan setelah itu digelar pleno yang berujung pada pemecatan Gus Yahya serta pengangkatan Gus Zulfa sebagai pejabat sementara,” jelasnya.
Cak OFi menilai, langkah tersebut bukan hanya menyalahi etika organisasi, tetapi juga memicu fragmentasi di internal NU. Ia menyebut, dari situ kemudian muncul istilah kubu-kubuan, seperti “kubu Keramat” dan “kubu Sultan”, meskipun Gus Yahya sendiri tidak menghendaki adanya polarisasi.
“Kondisi ini membuat warga NU menjadi kritis. Bukan karena ingin ribut, tapi karena cinta NU. Maka pengurus harus peka, jangan justru membuat NU semakin ruwet,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Wakil Presiden RI ke-13 KH. Ma’ruf Amin yang secara terbuka menyatakan bahwa penetapan pejabat sementara Ketua Umum PBNU tidak dibenarkan dan bertentangan dengan AD/ART NU.
“Kalau memberhentikan Ketua Umum atau Rais Aam, jalurnya hanya satu, yaitu Muktamar. Ini sudah jelas dalam konstitusi NU,” katanya.
Cak OFi menegaskan, kekisruhan yang terjadi saat ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengurus NU agar menggunakan kewenangan secara amanah dan konstitusional.
“NU ini jadi ruwet bukan karena warganya, tapi karena proses di internal pengurusnya sendiri yang tidak dijalankan dengan benar sejak awal,” pungkasnya.
Redaksi MataElang24.com
(AM-02)












